MADIUN (Realita) - Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun mengeluhkan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan, meskipun mereka telah berhenti bekerja.
Ijazah ini sebelumnya dijadikan sebagai jaminan saat proses penerimaan kerja di perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik tersebut.
Baca juga: Cetak Ijazah Palsu Bermodal Komputer dan Printer, Ari Pratama Dituntut 32 Bulan Penjara
Salah satu mantan karyawan, Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, mengaku telah berulang kali mencoba mengambil ijazahnya. Namun hingga kini, pihak HRD hanya memberikan janji tanpa kepastian.
“Setiap saya tanya kapan ijazah bisa diambil, jawabannya selalu nanti. Sampai sekarang belum juga diberikan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2026).
Ina menjelaskan, saat pertama kali diterima bekerja, dirinya diminta menandatangani dokumen serah terima jaminan yang berisi persetujuan penyerahan ijazah selama masa kerja.
Ia bekerja selama kurang lebih tujuh bulan, namun memutuskan keluar sebelum kontraknya yang berdurasi satu tahun berakhir karena merasa tidak nyaman dengan kondisi kerja.
“Saya sudah ajukan resign, tapi belum disetujui. Akhirnya saya keluar sendiri. Mungkin itu yang membuat ijazah saya belum dikembalikan,” jelasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Alviyan Rizki Rahmadoni, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Ia mengaku ijazahnya tertahan hampir dua tahun.
Menurutnya, perusahaan mensyaratkan pembayaran sejumlah uang sebagai tebusan untuk pengambilan ijazah.
Baca juga: Terkait Ijazah Jokowi, Oegroseno: Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka
“Saya diminta menebus ijazah sebesar satu kali gaji, sekitar Rp2,5 juta. Karena saya juga dianggap melanggar aturan, dikenakan denda tambahan hingga total sekitar Rp3 juta. Karena tidak punya uang, saya belum berani mengambilnya sampai sekarang,” ungkap Alviyan.
Hal yang sama dialami Mohammad Rido, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Ia mengaku telah mengajukan pengunduran diri beberapa bulan lalu, namun ijazahnya belum juga dikembalikan.
“Saya sempat keluar tanpa izin karena jam kerja tidak menentu. Setelah itu diminta membuat surat resign. Tapi saat saya datang, hanya disuruh menitipkan berkas ke satpam. Sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan HRD tidak merespons pesan saya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak CV Sukses Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para mantan karyawan tersebut meskipun telah dimintai konfirmasi oleh awak media.
Baca juga: Tidak Ada yang Menahan Ijazah, Silahkan Datang ke Sekolah!
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arifin, menyatakan bahwa kasus penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut bukanlah hal baru. Ia menyebut praktik serupa sudah terjadi sejak tahun sebelumnya.
“Kasus seperti ini sering terjadi. Pada tahun 2025 lalu, ada sekitar 80 laporan, dan 25 di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.
Arifin juga menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar aturan. Ia merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1486/012/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.
“Seharusnya ijazah tidak boleh ditahan. Kalau pun dijadikan syarat saat masuk kerja, dalam beberapa bulan harus segera dikembalikan,” tandas Arifin. yw
Editor : Redaksi





