Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda MalukuNasional | inews | Rabu, 22 April 2026 - 10:58Dengarkan Berita

MALUKU, iNews.id - Polisi resmi menetapkan dua pelaku penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Jedua tersangka tersebut diketahui bernama Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Penetapan status hukum dilakukan setelah polisi menggelar perkara terkait kasus tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan foto yang beredar, kedua tersangka terlihat menggunakan borgol saat digiring petugas kepolisian menuju Rutan Polda Maluku. Mereka juga tampak dikawal ketat aparat.

“Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” ujarnya.

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas kasus penikaman yang menewaskan Nus Kei. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:Prabowo Salat Id di Aceh, Menag: Presiden Ingin Bersama Warga Terdampak Bencana

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT. Polisi mengungkap motif pelaku adalah balas dendam atas kematian saudara mereka pada tahun 2020.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat yang terjadi pada 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi," kata Rositah.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

#maluku

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peristiwa 22 April: Hari Bumi hingga Jejak KTT Asia-Afrika
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Setelah 22 Tahun Lebih, UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Pemerintah Melindungi Pekerja Kecil
• 9 jam laludisway.id
thumb
PLN EPI Gandeng Green Marte Olah Sampah Jadi Energi Alternatif
• 44 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dari Passion ke Keluarga, Anissa Aziza Ungkap Kekuatan Perempuan di Hari Kartini
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Tangani Aksi Massa, Dankorbrimob: Sekarang Tidak Harus dengan Kekerasan!
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.