UU PPRT Disahkan, Komnas HAM: Penting untuk Mewujudkan Keadilan Kelompok Rentan

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat memberi keterangan pada wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Sumber: Antara/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak krusial dalam memperkuat pengakuan negara serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para pekerja domestik di Indonesia.

Komnas HAM memandang langkah legislatif tersebut sebagai strategi besar untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan hadirnya regulasi ini mencerminkan komitmen nyata negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan instrumen internasional, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini bekerja di ranah domestik tanpa payung hukum yang memadai.

"Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan," ujar Anis, Rabu (22/4/2025) dikutip dari Antaranews. 

Anis menjelaskan perjalanan regulasi ini tidaklah singkat. Dia mengungkapkan butuh waktu lebih dari dua dekade tanpa kepastian untuk mengesahkan UU PPRT ini. 

Baca Juga: UU PPRT Akhirnya Disahkan setelah 22 Tahun, Anggota Baleg: Jangan Hanya Jadi Macan Kertas

Padahal, urgensi perlindungan ini sangat mendesak mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang, dengan mayoritas adalah perempuan.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, sepanjang tahun 2024 saja terdapat sedikitnya 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja domestik.

Laporan tersebut mencakup spektrum kekerasan yang luas, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, hingga diskriminasi upah, eksploitasi, kerja paksa, serta praktik perbudakan modern.

Temuan tersebut diperkuat oleh kajian Komnas HAM tahun 2022 yang menyoroti betapa rentannya pekerja rumah tangga terhadap ketidakpastian kerja dan kondisi lingkungan yang tidak manusiawi.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • Komnas HAM
  • UU PPRT
  • Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  • Hak Asasi Manusia
  • Anis Hidayah
  • Keadilan Sosial
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka Komisi XIII DPR Ungkap 5 Poin Krusial UU PSDK, Dorong Sosialisasi Masif
• 19 jam laludetik.com
thumb
Berat Badan Naik Lantaran Kehamilan, Amanda Manopo Akui Insecure
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Menteri LH Waspadai El Nino, Enam Provinsi Rawan Karhutla Jadi Prioritas Penanganan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik RPM Manajemen Aset dan Layanan SPBE
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BI Tetap Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 4,9%-5,7%, Global Melambat ke 3%
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.