Jakarta: Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan waktu selama satu bulan untuk pemerintah menyusun aturan turunan terkait UU tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan, mengapresiasi pengesahan UU PPRT. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penyusunan aturan turunan.pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun," ujar Arifah, dalam keterangan resminya, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga :
Koalisi Masyarakat Ajak Kawal Penyusunan Peraturan Turunan UU PPRTSelain itu, lanjut Arifah, sekitar 20,09% atau 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun. UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi.
"Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy). Pengakuan terhadap kerja – kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan," tuturnya. Koalisi Masyarakat Siap Kawal Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, memastikan akan mengawal peraturan turunan UU PPRT. Hal ini penting agar aturan turunan tetap berpihak pada PRT.
"Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari kurang lebih seribu organisasi dan individu, mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT," terang Eva, dalam pers rilis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa, 21 April 2026.
Ia menekankan, bahwa ini saatnya negara melindungi PRT. Mereka telah menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.
"Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan," kata Eva.
Ilustrasi Pexels
Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini, mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan UU PPRT. Menurutnya, selain memperjuangkan pengakuan, UU PPRT juga perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
Ia menjelaskan, PRT yang mayoritas perempuan selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional. Meski begitu, PRT banyak mendapat diskriminasi dan kekerasan.
Lita menambahkan, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT," terangnya.




