Alasan PTUN Tidak Dapat Menerima Gugatan terhadap Fadli Zon: Tidak Berwenang Mengadili

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, tidak berwenang mengadili gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataan penyangkalan atas kasus pemerkosaan massal Mei 1998.

Berdasarkan salinan putusan perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, obyek perkara yang dipersoalkan bukan kewenangan absolut PTUN.

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan, pada Rabu (22/4/2026).

Objek sengketa dalam perkara ini adalah siaran berita Kemenbud Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang ditulis tanggal 16 Mei 2025.

Baca juga: PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998

Siaran pers ini disebarkan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menbud Fadli Zon dan akun resmi Kemenbud.

(Dalam postingan) yang menyatakan: “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik”.

PTUN menilai, pernyataan ini merupakan rangkaian pelestarian sejarah yang merupakan tugas dan fungsi Kemenbud sebagai lembaga untuk menyiapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pelestarian sejarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan.

Mengacu pada Pasal 1 angka 9 UU Peratun, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

PTUN menilai, pernyataan Fadli Zon di media sosialnya tidak menimbulkan hak atau kewajiban karena kegiatan administrasi pemerintah tidak merujuk pada orang tertentu.

Baca juga: Harapan Penggugat Fadli Zon Jelang Putusan di Hari Kartini Nanti

“Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,” lanjut bunyi pertimbangan hukum.

Sebelum mengambil keputusan, PTUN juga mempertimbangkan beberapa aturan lain, seperti Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 1 angka 8 jo Pasal 87 huruf a UUAP, Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 2 Tahun 2019, hingga teori ilmu hukum mengenai sistematika perbuatan pemerintahan.

Pada akhirnya, PTUN memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Fadli Zon.

“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana bunyi amar putusan.

Putusan ini dibacakan pada Selasa (21/4/2026). Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi yang disampaikan oleh kubu Fadli.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Majelis hakim menyatakan gugatan ini tidak bisa diterima dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka MPR Sebut UU PPRT Mampu Lindungi Pekerja Rumah Tangga
• 17 jam laludetik.com
thumb
Purbaya Bantah Keras Isu Dana BoP ke Israel: Tidak Pernah Ada Iuran
• 23 jam laludisway.id
thumb
e-KTP Hilang Tak Lagi Gratis? Usulan Denda Bikin Warga Deg-degan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
671 Jemaah Haji Kabupaten Banjar Resmi Diberangkatkan
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengamat ITB: Insentif Pajak Kendaraan Listrik Perlu Diseragamkan
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.