e-KTP Hilang Tak Lagi Gratis? Usulan Denda Bikin Warga Deg-degan

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat kini dibuat waswas dengan rencana kebijakan baru pemerintah, yaitu denda bagi warga yang kehilangan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).

Usulan ini muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai aturan tersebut penting untuk mendorong warga lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Sebab, selama ini pengurusan e-KTP yang hilang masih gratis.

Ini disampaikan Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujarnya, dikutip Rabu (22/4).

Menurutnya, angka kehilangan e-KTP di lapangan sangat tinggi dan menjadi beban anggaran negara.

“Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ungkapnya.

Baca Juga: Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Situasi Pertahanan dan Keamanan di Tengah Dinamika Global

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Lama

Meski begitu, Kemendagri menegaskan ada pengecualian. Warga tidak akan dikenakan denda jika kehilangan dokumen akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang terjadi di luar kendali.

Usulan denda ini sendiri merupakan bagian dari 13 poin substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan ke DPR.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UB Kembangkan Sunscreen Anak Berbahan Limbah Rambut Jagung dengan Kandungan SPF 50
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi 2 Pelajar SMA Bogor Disiram Air Keras hingga Alami Luka di Wajah
• 1 jam laludetik.com
thumb
Soal Ambang Batas Parlemen, Dasco Ingin Tak Memberatkan Partai Politik
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Catut Nama Menko Pangan, Akun Penyebar Kutipan Palsu Zulhas Dipolisikan
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Hukuman untuk Tentara Israel Rusak Patung Yesus: Ditahan 30 Hari
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.