REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana pengenaan PPN pada jalan tol mencuat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum akan menambah pajak baru dalam waktu dekat.
Purbaya mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut. Ia menyebut belum menerima laporan resmi terkait wacana PPN tol.
Baca Juga
Mobil Listrik di Jabar Tetap Dikenai Pajak, KDM: Untuk Jaga Infrastruktur Jalan
Ramai Isu PPN pada Jalan Tol Begini Penjelasan Dirjen Pajak
Pemprov Jateng Kaji Penerapan Pajak Kendaraan Listrik
Ia menegaskan, setiap kebijakan pajak harus melalui kajian mendalam sebelum diterapkan. Pemerintah tidak ingin mengambil langkah fiskal tanpa analisis yang matang.
“Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,” kata Purbaya, Rabu (22/4/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Purbaya juga menekankan, pemerintah masih berkomitmen menahan penambahan pajak baru maupun kenaikan tarif. Kebijakan tersebut bergantung pada kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya.
Menurut dia, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai indikator sebelum mengambil keputusan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga pola konsumsi masyarakat.
“Kita lihat kan macam-macam. Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kelayakan konsumen, ada pembelian segala macam. Tapi kita pastikan itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pun,” kata Purbaya.