Jakarta: Kasus-kasus kekerasan seksual di kampus mencuat pada pertengahan April 2026. Hal ini menjadi ironi karena kampus harusnya jadi tempat pengembangan ilmu pengetahuan dan mengasah karakter.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, menekankan, kekerasan seksual di kampus bukan disebabkan dari lembaga pendidikannya karena kampus telah menerapkan aturan pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya, kasus-kasus yang terjadi di kampus disebabkan budaya kekerasan yang berkembang dan diproduksi di luar kampus.
"Kasus kekerasan di kampus, pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dengan budaya kekerasan, budaya seksis, bahkan rape culture, yang berkembang dan direproduksi di luar kampus, khususnya cara pandang atas perempuan sebagai obyek seksual," ujar Ida, kepada Metrotvnews.com, Rabu, 22 April 2026.
Ida mengungkapkan, perilaku seksual juga semakin permisif, baik pre-marital maupun ekstra-marital. Paparannya telah dimulai sejak anak dan remaja, yang bukan hanya distimuli oleh media porno, tapi juga dorongan bahkan tuntutan kelompok sebaya (peer group).
"Kejantanan menjadi bagian yang dilekatkan kepada laki-laki dan alat kontrol kelompok," ucapnya. Perkuat penegakan hukum Ida menerangkan, dalam menangani kasus kekerasan seksual, instrumen hukum saja tidak cukup. Sebagai contoh, ketika ada UU Pornografi, komunitas pornografi justru banyak berkembang.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus diperkuat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, masih ada kecemderungan cara pandang atau pendekatan yang tidak pro-korban, atau juga masih mengedepankan reputasi kampus bahkan pelaku.
"Padahal kekerasan seksual dimungkinkan terjadi karena ada relasi kuasa, yang seringkali tidak memungkinkan korban untuk membela dirinya sendiri, bahkan ada yang menjadi bumerang bagi korban," katanya. Pendekatan budaya Selain penegakan hukum, penguatan dari segi kultural juga penting. Menurutnya kampus harus menggerakkan mahasiswa dan sivitas lainnya untuk peduli dan aktif mencegah kekerasan seksual.
Ilustrasi Pexels
"Kesungguhan pimpinan dan sivitas dalam menegakkannya juga menjadi tantangan utama. Aspek ini tidak terlepas dari kultur," ucapnya.
Kalaupun ada kasus, lanjut Ida, perlu didahului dengan pendekatan yang pro-korban. Setelahnya, serahkan kepada satgas atau tim yang tidak berpihak dan objektif.
"Sebab itu, setiap perguruan tinggi perlu dan harus berkomitmen dalam upaya upaya ini," terangnya.




