Penggugat Fadli Zon Akan Banding Usai Gugatan Tak Diterima PTUN

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penggugat dalam perkara dugaan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan itu.

“Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).

Seperti diketahui, gugatan ini ditujukan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan massal pada peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Baca juga: PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998

Menurut Daniel, sikap PTUN yang tidak menerima perkara itu mencerminkan kegagalan peradilan dalam menghadirkan keadilan bagi korban.

Daniel menegaskan, gugatan tersebut tidak terlepas dari upaya meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan.

Menurutn dia, pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan melalui siaran pers, media sosial, maupun situs resmi merupakan bagian dari tindakan faktual pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam memori banding nanti, pihaknya akan menekankan bahwa pernyataan tersebut termasuk dalam ranah hukum administrasi negara.

Baca juga: Gugatannya ke Fadli Zon Dimentahkan, Koalisi Sipil: Itu Kegagalan PTUN

Dengan demikian, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan absolut peradilan tata usaha negara untuk diperiksa dan diadili.

Daniel juga merujuk pada sejumlah dasar yang memperkuat posisi penggugat, termasuk hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.

“Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Itu yang paling penting,” kata dia.

PTUN tak terima gugatan terhadap Fadli Zon

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan, tidak berwenang mengadili gugatan tersebut, pada Selasa (22/4/2026).

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan, pada Rabu (22/4/2026).

Obyek sengketa dalam perkara ini adalah siaran berita Kemenbud Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang ditulis tanggal 16 Mei 2025.

Siaran pers ini disebarkan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menbud Fadli Zon dan akun resmi Kemenbud.

Baca juga: Alasan PTUN Tidak Dapat Menerima Gugatan terhadap Fadli Zon: Tidak Berwenang Mengadili

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“(Dalam postingan) yang menyatakan: “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik”.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiongkok Protes Keras PM Jepang Takaichi yang Kirim Persembahan ke Kuil Yasukuni
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Babak Belur! 2 Maling Motor di Porong Sidoarjo Dihakimi Massa hingga Nyaris Tewas
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengayuh Harapan dari Tegal Alur: Perjalanan Abdul Aziz Mengajar dengan Tulus
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Sebut Iran Kehabisan Uang Akibat Perang Hingga Tak Bisa Gaji Militernya
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Intervensi Presiden Prabowo Tuntaskan Kasus Dana Aek Nabara
• 6 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.