jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi melayangkan gugatan balik terhadap pihak yang dinilai mengganggu internal partai, dalam perkara Nomor:150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan pihaknya telah menyampaikan jawaban atau eksepsi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 5 Bandung
“Alhamdulillah, jawaban kami telah diterima oleh majelis hakim. Sekaligus, kami juga resmi menggugat balik pihak penggugat yang kami nilai mengganggu partai,” ujar Uu dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (22/4/2026).
Uu menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah partai. Menurutnya, soliditas internal menjadi kunci menghadapi dinamika yang tengah terjadi di tubuh PPP Jawa Barat.
BACA JUGA: Cegah Kecurangan, Peserta UTBK di ISBI Bandung Difoto Ulang
“Ini marwah PPP yang harus kami jaga bersama. Kami harus tetap bergandengan tangan untuk kesuksesan bersama. Kalau ada tantangan, kami hadapi bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Jawa Barat, Agus Solihin menambahkan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Jawa Barat harus tetap solid, kompak, dan fokus pada agenda konsolidasi partai, termasuk pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Cinambo Bandung
“Saya minta seluruh DPC tetap fokus menyukseskan Muscab se-Jawa Barat yang sedang berjalan,” katanya.
Agus mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang memicu kegaduhan di internal partai. Ia menilai konsolidasi PPP Jawa Barat saat ini tengah berjalan positif dan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
“Jangan ada lagi yang membuat gaduh. Konsolidasi PPP Jawa Barat sudah mulai masif dan menggembirakan. Jangan biarkan rumah kita dirusak oleh segelintir orang yang tidak ingin PPP besar,” katanya.
Adapun dalam eksepsinya, tergugat dan turut tergugat menyatakan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Ketua DPW PPP Jabar cacat formil dan prematur, karena belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.
Dalam dokumen eksepsi dan jawaban perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026, tergugat menyatakan sengketa kepengurusan partai politik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART partai.
“Tindakan penggugat yang langsung mengajukan gugatan ke pengadilan tanpa menempuh mekanisme internal merupakan tindakan prematur dan bertentangan dengan hukum,” demikian tertuang dalam jawaban tergugat.
Selain itu, tergugat dan turut tergugat juga mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) para penggugat. Mereka menilai penggugat tidak memiliki kewenangan representatif untuk menggugat keputusan organisasi, karena hanya berstatus sebagai panitia musyawarah wilayah yang bersifat administratif dan tidak memiliki hak hukum untuk menggugat keputusan DPP.
Tergugat juga menegaskan Surat Keputusan Nomor 0066/SK/DPP/W/II/2026 tentang pengesahan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat masa bakti 2026–2031 adalah sah secara hukum dan organisasi. SK tersebut merupakan hasil Musyawarah Wilayah yang dinilai telah dilaksanakan sesuai mekanisme partai.
“Penerbitan SK merupakan kewenangan penuh DPP sebagai otoritas tertinggi organisasi dan bersifat final serta mengikat,” tulis tergugat dalam dokumen tersebut.
DPW PPP Jawa Barat sebagai turut tergugat juga menegaskan pelaksanaan Musyawarah Wilayah yang menjadi dasar penerbitan SK telah dilakukan secara sah, termasuk tetap memiliki legitimasi meski tidak seluruh peserta hadir.
Mereka menyebut ketidakhadiran sebagian pihak tidak membatalkan keabsahan forum, karena tata tertib organisasi memungkinkan sidang tetap dilanjutkan dan keputusan dinyatakan sah.
Di sisi lain, tergugat turut menilai gugatan penggugat kabur (obscuur libel) dan tidak jelas, karena terdapat ketidakkonsistenan antara objek sengketa dan dalil yang diajukan.
Atas dasar itu, tergugat dan turut tergugat meminta majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa perlu memeriksa pokok perkara lebih lanjut. (mar5/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5563190/original/031587600_1776849803-WhatsApp_Image_2026-04-22_at_13.52.59.jpeg)


