JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR mengatur soal batas waktu kerja untuk pekerja rumah tangga (PRT).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Saadiah Uluputty menjelaskan, aturan ini hadir untuk mencegah eksploitasi pekerja rumah tangga.
"Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat," ujar Saadiah dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Tantangan UU PPRT Dinilai Ada pada Penerapan dan Budaya Kekeluargaan
Selama ini, jam kerja menjadi salah satu permasalahan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
Tidak adanya batas waktu kerja untuk PRT membuat mereka rawan mengalami eksploitasi fisik maupun ekonomi.
Ia menjelaskan, kehadiran UU PPRT menjadi salah satu bentuk nyata mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga.
"PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya," ujar Saadiah.
Baca juga: Era Baru Pekerja Rumah Tangga Setelah UU PPRT Disahkan
"Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial," sambungnya menegaskan.
Lanjutnya, kepastian hukum lewat UU PPRT akan menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta memberikan rasa aman bagi PRT maupun pemberi kerja.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap PRT adalah bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi dan memastikan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Baca juga: 84 Persen PRT Perempuan, Menteri PPPA Harap Pengesahan UU PPRT Cegah Praktik Pekerja Anak
Waktu kerja untuk pekerja rumah tangga menjadi salah satu yang diatur dalam UU PPRT yang baru disahkan DPR.
Dalam Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT, dijelaskan bahwa waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
"PRT berhak; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
"Yang dimaksud dengan “Waktu Kerja yang manusiawi” ialah pengaturan jam kerja yang adil, layak, dan tidak eksploitatif bagi PRT dengan memperhatikan jam kerja yang terbatas dan wajar, serta tidak melebihi batas kemampuan fisik dan mental PRT," bunyi penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf b draf UU PPRT.
Baca juga: Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan: Ini Kemenangan Pekerja di Seluruh Indonesia
Selain itu, draf UU PPRT juga mengatur 10 lingkup pekerjaan dari pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 10 draf UU PPRT, lingkup pekerjaan PRT meliputi dari mencuci, memasak, mengemudi, hingga menjaga rumah.




