Syarat Oleh-Oleh Haji Bebas Pajak 2026, Cek Batas Nilai dan Aturannya

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebebasan pajak ekspor impor bagi Jemaah Haji 2026. Kebijakan bebas pajak ini berlaku pada bawaan oleh-oleh dan barang pribadi jemaah.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, ada syarat tertentu yang harus ditaati untuk pembebasan pajak ekspor impor jemaah haji.
  Kelompok jemaah
Fasilitas bebas pajak yang diberikan pemerintah berbeda-beda, tergantung pada kelompok jemaah, di antaranya:

  • Jemaah haji reguler: Bebas bea masuk dan pajak untuk seluruh barang pribadi.
  • Jemaah haji khusus: Bebas bea masuk dan pajak hingga USD2.500.

Selain itu, Pemerintah menambahkan fasilitas pada setiap jemaah yaitu berupa kebebasan pajak pengiriman ke Indonesia maksimal USD1.500. Perlu diketahui, calon pengirim harus melapor kepada Bea Cukai setelah keberangkatan kloter pertama sampai batas waktu 30 hari kepulangan haji.


Ilustrasi. Foto: dok MI.
 

Baca Juga :

Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Tetap Tenang Menyikapi Perubahan Cuaca di Arab Saudi
  Persyaratan bebas pajak haji
Jemaah haji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Berangkat dengan kuota visa Indonesia dan terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
  • Barang merupakan milik pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan atau jasa titip (jastip).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan dan kelancaran selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci 2026. Jemaah haji juga diimbau untuk tertib mematuhi ketentuan yang berlaku dalam membawa barang, baik saat berangkat ke Tanah Suci maupun saat kembali ke Indonesia. (Adrian Bachtiar)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada 14 Pabrik Pakan di Banten, Pemprov Targetkan Panen 52 Ribu Ton Jagung 2026
• 19 jam laludetik.com
thumb
Top 3 News: Khoirudin Dicopot dari Ketua DPRD DKI Jakarta, PKS Tegaskan Murni Konsolidasi Internal
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
BI Tahan Suku Bunga 4,75% Demi Jaga Stabilitas Rupiah
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Uya Kuya Buka Sayembara Rp1 Juta, Buru Penyebar Hoaks 750 Dapur MBG
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kisah Mbah Tiwi, Nenek Sebatang Kara di Yogya Bertahan Hidup dengan Warung Rames
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.