KPK Larang Kepala Dinas di Tulungagung ke Luar Kota, Nah Loh

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - KPK melarang kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pergi ke luar kota.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan salah satu alasan karena kebutuhan penyidikan kasus dugaan pemerasan di Tulungagung.

BACA JUGA: OTT Bupati Tulungagung, KPK Dalami Aliran Dana Hasil Pemerasan

"Kami memang membutuhkan pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pada penyidikan perkara," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan keberadaan para kepala OPD Tulungagung di wilayah tersebut agar penyidik KPK mudah menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa mereka.

BACA JUGA: Usut Kasus Gatut Sunu, KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Forkopimda Tulungagung

"Tentu keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di tempat sehingga ketika sewaktu-waktu penyidik menjadwalkan pemeriksaan, bisa memenuhi panggilan tersebut," katanya.

Terlebih, kata dia, bila KPK turun ke lapangan atau Tulungagung untuk menyidik kasus tersebut.

BACA JUGA: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Targetkan Dapat Rp 5 M dari Pemerasan Anak Buah, Sontoloyo

"Ketika kami turun ke lapangan, turun ke daerah, artinya saksi-saksi tidak kami panggil ke Gedung Merah Putih KPK. Harapannya, kami bisa lebih banyak memanggil para saksi, kemudian ketika ada hal-hal yang secara teknis diperlukan untuk ditambahkan ya seperti dokumen ataupun barang-barang lainnya, maka bisa lebih mudah untuk dipenuhi oleh para saksi," ujarnya.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad pada 17 April 2026, mengimbau seluruh kepala OPD di Tulungagung untuk tidak ke luar kota untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu WIbowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Penyebar Video Hoaks Panglima Kopassus Tampar Seseorang di Istana?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pacu Program Energi Surya Nasional 100 Gigawatt, Presiden Prabowo Targetkan 17 Gigawatt PLTS Terbangun Tahun Ini
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menaker Yassierli Dorong Pelatihan Vokasi untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh dan Sumut
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Emas UBS Tembus Rp2,9 Juta per Gram, Ini Rinciannya
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.