SBMR Angkat Suara Soal Dugaan Penahanan Ijazah di Kabupaten Madiun, Siap Dampingi Pekerja

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Isu dugaan penahanan ijazah milik Eks pekerja oleh CV Sukses Jaya Abadi yang berlokasi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kini menjadi perhatian publik.

Praktik tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.

Baca juga: Puluhan Mantan Karyawan Keluhkan Ijazah Ditahan, Perusahaan di Madiun Diduga Minta Tebusan Jutaan Rupiah

Ketua Sarikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, saat dikonfirmasi dalam keterangannya menjelaskan bahwa penahanan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk sebagai jaminan kerja.

“Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, sudah jelas disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai bentuk jaminan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026). 

Menurut Aris, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79 perda yang sama. Selain itu, praktik penahanan ijazah juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain itu, dalam ketentuan KUHP tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda.

Lebih jauh, Aris juga mengatakan bahwa larangan penahanan ijazah juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Baca juga: Kecewa Hasil Audensi, SBMR Siap Turun ke Jalan Desak Pemkot Cari Solusi Bonus Hari Raya

Ia menilai, praktik seperti ini mencerminkan hubungan industrial yang tidak sehat dan merugikan pekerja secara sistematis.

“Buruh adalah aset perusahaan. Tanpa buruh, mesin industri tidak akan menghasilkan apa-apa. Menahan ijazah justru menciptakan ketimpangan dan tekanan terhadap pekerja. Disini, SBMR siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja apabila dugaan tersebut terbukti benar, " terangnya. 

Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengaku mengalami kesulitan dalam mengambil kembali ijazah mereka, meskipun hubungan kerja telah berakhir. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik dan berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari tersebut diduga menjadikan ijazah sebagai jaminan dalam proses rekrutmen.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun mengakui bahwa kasus serupa bukanlah hal baru. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Arifin, menyebut laporan terkait penahanan ijazah kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Puluhan Driver Ojol Maxim Madiun Audiensi dengan DPRD, Tuntutan Bonus Hari Raya Belum Temui Solusi

“Sepanjang tahun 2025, kami menerima sekitar 80 aduan, dan 25 di antaranya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi,” jelasnya saat ditemui pada Selasa (21/4/2026).

Arifin kembali menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kalaupun sejak awal dijadikan jaminan, dokumen tersebut tetap harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Tidak boleh ditahan tanpa kejelasan,” pungkasnya. Yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim: Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bank Mandiri Catat Laba Rp 15,4 T di Kuartal I 2026, Perkuat Mitra Pemerintah
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul
• 57 menit lalurctiplus.com
thumb
Michelle Ashley Akui Keberatan Ibunya Ngamen di Jalanan, Pinkan Mambo Hanya Bisa Nangis: Niatnya Emang Buat Anak
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Waka Komisi V DPR Desak Evaluasi Rencana Pajak Tambahan Tarif Tol
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.