KULONPROGO, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang kedapatan mengamen di jalanan. Pasangan kekasih berinisial GM (30) dan LV (26) tersebut terpaksa berurusan dengan hukum lantaran menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk mencari uang di Indonesia.
Keduanya kini terancam dideportasi kembali ke negara asalnya setelah tertangkap basah melakukan aksi akrobatik di perempatan jalan.
Aksi kedua WNA ini terendus oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat tengah beraksi di Simpang Druwo, Sewon, Kabupaten Bantul, pada Selasa (14/4/2026) lalu. Petugas merasa ganjil melihat warga asing melakukan atraksi sirkus di tengah kemacetan lalu lintas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum keimigrasian Indonesia.
Baca Juga:Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api"Kami melihat ada warga asing melakukan akrobat dan setelah ditelusuri ternyata mereka adalah WNA. Itu tidak diperbolehkan karena mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan," ujar Junita Sitorus, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini masuk ke Indonesia melalui Batam pada 23 Maret 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Mereka melakukan perjalanan ala backpacker melintasi Jambi, Palembang, Jakarta, hingga Bandung sebelum akhirnya tiba di Yogyakarta pada awal April.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Muhammad Wahyudiantoro menjelaskan, alasan keduanya mengamen karena faktor ekonomi.
"Setibanya di Yogyakarta, mereka mengaku kehabisan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa guest house. Mereka akhirnya nekat mengamen dengan kemampuan akrobatik untuk menyambung hidup," kata Wahyudiantoro.
Meski alasan yang disampaikan adalah karena keadaan darurat, pihak Imigrasi tetap bertindak tegas. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 Huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Baca Juga:Hari Kedua Lebaran, 36 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju CirebonSaat ini, GM dan LV tengah menjalani pendetensian di ruang tahanan sementara Kantor Imigrasi Kulonprogo. Selain dikenakan sanksi administratif, pihak Imigrasi segera memproses pemulangan paksa atau deportasi terhadap keduanya ke Kolombia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelancong mancanegara agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan aktivitas ekonomi tanpa izin resmi.
#yogya




