JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Dalami soal Lelang
Selain Riswadi, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yaitu, Ryan Ardana Putra selaku Direktur RSUD Kesesi; Abdul Aziz selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton; Suherman selaku Kabag Umum Setda Pekalongan; Mores Irsonubela selaku Sekdis Porapar.
Lalu, Zaki Mubarok selaku PPK RSUD Kajen; Dwi Harto selaku PPK RSUD Kajen; Dwi Yartanto selaku PPK RSUD Kraton; dan Pujo Pramudianto selaku PPTK Dinas Perkim.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil 5 Pegawai Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Jadi Saksi
Sebelumnya, KPK memanggil lima pegawai perusahaan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Kelima pegawai adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati.
Mereka diperiksa di Polres Pekalongan Kota.
KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafia yaitu Aji Setiawan dan Dita Nismasari.
Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya yaitu Welasih Widiastuti selaku Notaris; Anton Siregar selaku supir di Biro Hukum Pemka Pekalongan; dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.





