Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan isu kerja sama udara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan blanket overflight. Sugiono meluruskan bahwa terminologi yang benar adalah overflight access, yang memiliki makna dan mekanisme berbeda.
"Saya kira terminologinya harus diluruskan, ya. Itu bukan blanket overflight, itu overflight access," kata Sugiono kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, wacana tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih akan melalui proses pembahasan sesuai mekanisme di dalam negeri. Pemerintah, kata dia, memastikan setiap keputusan tetap berlandaskan konstitusi serta mengutamakan kepentingan nasional.
"Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intens ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan. Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama. Itu satu," ujarnya.
Sugiono menjelaskan konsep overflight access bukan hal baru dalam hubungan antarnegara. Indonesia, sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, terbuka menjalin perjanjian serupa dengan negara lain selama mekanisme dan implementasinya jelas.
"Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa," ucapnya.
(eva/rfs)





