KONGRES Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin Siti Jamaliah Lubis, S.H.,M.H., bersama DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dengan lembaga legislatif, khususnya dalam merespons berbagai isu strategis terkait sistem hukum dan peradilan nasional, termasuk wacana revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang dinilai sudah tak relevan lagi jika organisasi advokat menjadi wadah tunggal (single bar) karena telah banyak lahir organisasi advokat sejak keluarnya SK MA 73/2015.
Baca juga: Tinjau Proyek Jembatan Rp 80 M, HRD Puji Gerak Cepat Prabowo Pulihkan Infrastruktur Aceh
Untuk itu seluruh organisasi advokat menginginkan agar Undang-Undang Advokat itu diubah, terutama pada bagian terkait sistem multibar organisasi advokat.
Walau begitu, ada satu organisasi advokat yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan, yang tetap menginginkan agar organisasi advokat tetap menggunakan sistem single bar.
Menanggapi hal tersebut, KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis langsung bereaksi keras. "Kalau apa yang disampaikan oleh Peradi Otto, kita kembali lagi ke belakang kita tidak mau menerima kenyataan bahwa dalam perjalanan advokat ini sudah banyak mengalami perubahan-perubahan besar," ujar Sekjen KAI Dr. Apolos Djara Bonga, S.H., M.H., Rabu (22/4/2026).
Apolos menjelaskan, sudah ada kurang lebih 30 gugatan ke Mahkmah Konstitusi yang menuntut agar Peradi pimpinan Otto dinyatakan satu-satunya wadah tunggal.
"Semuanya gugatan itu ditolak. Jadi tidak ada istilah lagi wadah tunggal, buset deh itu gak benar lagi," tuturnya.
Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, lanjut Apolos, juga menyatakan bahwa menghadapi kenyataan yang ada saat ini membuat tidak bisa lagi dipertahankan yang namanya single bar, melainkan harus multibar.
“Namun dalam multibar ini harus dilengkapi dengan Dewan Advokat Nasional (DAN), tinggal nanti dibahas di DAN keterwakilannya dari mana saja. Apakah dari organisasi yang memenuhi syarat advokat threshold, seperti kita adopsi Undang-Undang Partai Politik kepengurusannya harus ada mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Apolos pun berharap, dalam pembentukan organisasi advokat, jangan hanya butuh lima orang yang itu sesuai undang-undang, lantas organisasi itu bisa didaftarkan.
"Jadi secara paralel antara Undang-Undang Advokat dengan Undang-Undang Organisasi Advokat itu harus satu. Untuk itu kami memasukan sistem multibar ke Undang-Undang Advokat dan DAN dan kita tidak menafikan karena saat ini banyak organisasi advokat yang lahir," jelas dia.
"Tetapi kita juga tidak boleh membatasi, karena oleh Undang-Undang Dasar mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul itu hak warga negara sepanjang itu memenuhi syarat seperti advokat threshold itu tadi gak apa-apa,” imbuh Apolos.
Menurut Apolos yang harus ditekankan ialah model dan bentuk organisasi advokat. Sedangkan penguatan advokat, salah satunya mempunyai hak imunitas tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata atas rahasia klien.
Baca juga: Ahmad Sahroni Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR
"Dia tidak dapat diminta pertanggungjawab atau diminta tentang rahasia klien harga mati itu," jelasnya.
"Karena itu tidak boleh, rahasia klien tidak boleh dimintakan baik oleh penyidik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan ataupun KPK tentang rahasia klien itu. Hal itu merupakan antitesa terhadap obstruction of justice. Jadi kita bisa kembali lagi kepada legal atau lawyer, dia harus melindungi kliennya," sambung dia.
Apolos mengatakan, klaim pihak Peradi yang dipimpin Otto jika dalam Undang-Undang Advokat organisasi advokat adalah Peradi itu tidak ada di dalam Pasal 28 Ayat (2). Di mana, dalam Pasal 28 Ayat (2) itu mengatakan pembentukan organisasi advokat dilakukan oleh para advokat, namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh mereka, maka yang melakukan amanat dalam Undang-Undang Advokat adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tahun 2008.
"Di mana kongresnya secara aklamasi dipilih oleh advokat kurang 6 ribu anggota advokat dipilihlah Bapak Indra Sahnun Lubis sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia pada waktu itu. Jadi yang melaksanakan kongres pertama itu adalah KAI sesuai dengan amanat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Advokat, jadi kalau KAI mengeklaim kamilah yang sebenarnya memenuhi syarat yang disebut sebagai organisasi advokat secara sah," beber dia.
Pihaknya berharap, penerapan penegakan hukum harus dimulai dari kepastian hukum dan nurani keadilan. Karena itu revisi UU Advokat harus berdasarkan nurani keadilan.
Bahkan, hukum progresif yang diterapkan pada KUHAP baru harus juga mewarnai UU Advokat yang baru. "Advokat harus diberikan kekuatan dan perlindungan sebagai bagian dari aparat penegak hukum," kata Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dr. Binsar John Vic S, S.H., M.M., M.A..
Menurutnya, perlu ada perluasan dan proteksi kuat dalam UU karena advokat bisa masuk ke semua lini. Tentu juga prinsip keadilan harus diutamakan, baru kepastian dan kemanfaatan hukum.
Baca juga: Anggota DPR RI Asal Gresik Soroti Kebijakan Air Minum Kemasan, Desak Negara Pertimbangkan Aspek Lingkungan
"Artinya, dalam merevisi UU Advokat harus dilihat nurani keadilan. Ketika dimulai dari itu, maka muaranya adalah kesejahteraan masyarakat," serunya.
Binsar menegaskan, hukum harus memandang jauh ke depan.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan sudah saatnya revisi UU Advokat dilakukan.
"Saya pengennya ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat," ujarnya.
Habiburokhman berjanji pihaknya akan mengawal proses pembahasan RUU Advokat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari organisasi advokat, akademisi, serta praktisi hukum.
"Dengan adanya RDPU ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama dalam menjaga independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia," tandas politikus Gerindra.kik
Editor : Redaksi





