Buntut Ngopi di Kafe, Koruptor Supriadi Dipindah ke Nusakambangan

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Buntut Ngopi di Kafe, Koruptor Supriadi Dipindah ke NusakambanganNasional | okezone | Rabu, 22 April 2026 - 14:08Dengarkan Berita

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah menindak petugas lapas yang mengawal narapidana koruptor ke kafe di Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, narapidana yang melanggar tersebut telah dipindahkan ke Nusakambangan.

“Kepada pelanggar sudah saya pindahkan ke Nusakambangan,” kata Agus saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Agus menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat narapidana tengah menjalani proses persidangan. Namun, ia menegaskan petugas lapas sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengawal narapidana di luar lapas.

“Karena itu, saya minta dibuatkan edaran. Jika ada bon tahanan untuk sidang, pengawalan harus dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Meski demikian, Agus memastikan petugas lapas yang terlibat tetap ditindak karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

“Risikonya, saat dalam pengawasan mungkin petugas kurang maksimal. Kita tindak pegawainya karena dia lalai. Meski bukan tugas utamanya, saat dia berada di situ tetap harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga:Gubernur Kaltim Minta Maaf, Anggaran Mobil Dinas Kini Dialihkan untuk Kebutuhan Rakyat

Sebelumnya, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara memeriksa Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang nikel yang kedapatan berada di luar rumah tahanan (rutan).

 

Selain Supriadi, petugas juga memeriksa sipir yang mengawal narapidana tersebut. Aksi napi yang berada di kafe itu sempat viral di media sosial. Supriadi diketahui merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka.

Dalam video yang direkam pada Selasa (14/4/2026), Supriadi terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan petugas, lalu singgah di kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus tersebut, ia menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengurus pusat dan daerah FPTI solid bangun ekosistem olahraga
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Kritik Berujung Laporan Polisi, Ujian Kebebasan Berekspresi di Ruang Demokrasi
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Kerawanan Selat Malaka dan Kontingensi Konflik Asimetris di Kawasan
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kualitas Orang yang Tidak Butuh Validasi
• 39 menit lalubeautynesia.id
thumb
RUU Pemilu Target Akan Rampung 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.