PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kriteria evaluasi untuk sejumlah indeks, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Dalam keterangan resminya, BEI menyampaikan penyesuaian itu tertuang dalam pengumuman nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 dan bakal mulai berlaku efektif pada 4 Mei 2026.
Penyesuaian yang dilakukan mencakup penambahan sejumlah kriteria baru dalam penentuan universe atau semesta saham yang masuk ke dalam indeks. BEI kini memasukkan aspek minimum free float, jumlah hari transaksi, serta status saham terkait kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Meski ada penambahan indikator, BEI menegaskan kriteria utama pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan.
Untuk indeks IDX80, BEI menetapkan saham harus memiliki rasio free float minimum sebesar 10 persen atau mengikuti ketentuan terbaru dalam regulasi yang berlaku, bergantung mana yang lebih tinggi.
Selain itu, saham juga harus aktif diperdagangkan dengan batas maksimal satu hari tanpa transaksi dalam enam bulan terakhir, serta tidak termasuk dalam kategori HSC.
Dengan demikian, indeks tak hanya menjadi indikator pergerakan pasar, tetapi juga acuan yang kredibel bagi investor dalam mengambil keputusan.
BEI menekankan pembaruan kriteria ini juga bertujuan mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks. Instrumen seperti reksa dana indeks dan exchange-traded fund (ETF) bisa semakin berkembang dengan adanya indeks yang lebih representatif dan berkualitas.





