Inge Marita (28), ibu muda warga Perumahan Pulorejo Green Modern, Pulorejo, Kota Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terjadi usai aksinya memaki dan menoyor anak SD saat cekcok di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Peristiwa itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Awalnya, Lutviana Indriana (33), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, baru pulang bekerja sambil menjemput anaknya menggunakan sepeda motor.
Ia melaju dari Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala melalui Jalan Gajah Mada. Saat hendak berpindah ke kanan dengan menyalakan lampu sein, terdapat Inge yang mengendarai mobil Ayla hitam melaju di sampingnya.
Setelah belok masuk Jalan Empunala, Inge kemudian menghentikan kendaraannya secara mendadak tepat di depan sepeda motor Lutviana.
Setelah itu, Inge turun dari mobilnya dan terjadi cekcok dengan Lutviana di trotoar. Inge menuduh Lutviana memotong jalur mobilnya.
Dengan nada tinggi, Inge kemudian menyiram air ke tubuh Lutviana. Ia juga membentak Lutviana serta menoyor kepala anak Lutviana yang masih duduk di bangku SD. Korban sudah berulang kali meminta maaf untuk meredakan pertengkaran tersebut.
Atas insiden itu, Lutviana akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4). Sehari kemudian, Inge ditangkap saat berada di wilayah Pasuruan, Sabtu (18/4) malam.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengatakan Inge ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (21/4).
"Hari Selasa, 21 April 2026, telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik, dan tepat setelah gelar perkara, terlapor (Inge Marita) ditetapkan sebagai tersangka," kata Jinarwan kepada wartawan, Rabu (22/4).
Inge dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 448 ayat (1) dan/atau Pasal 433 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) KUHP.
Ternyata Residivis Kasus PencurianPenyidik tidak melakukan penahanan terhadap Inge, namun ia wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Untuk ancaman sesuai dengan pasal yang diterapkan itu di bawah 5 tahun penjara," ucapnya.
Selain itu, Inge diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2018. Perkara tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, namanya tercatat dalam perkara nomor 783/Pid.B/2018/PN SDA.
Dalam detail perkara, Inge dan ibunya, Lindawati (55), melakukan pencurian sejumlah perhiasan di rumah korban bernama Khusnul Latifah, di Jalan Kyai Djuned, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 18 Juni 2018.
Modusnya, mereka datang ke rumah korban dengan dalih silaturahmi Lebaran. Inge lalu berpura-pura izin ke kamar mandi, sementara ibunya mengajak korban keluar rumah untuk mencari udara segar.
Alih-alih ke kamar mandi, Inge justru diam-diam masuk ke kamar korban dan mencuri sejumlah perhiasan, di antaranya tiga gelang emas seberat 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, serta cincin emas 5 gram. Mereka juga menggasak satu ponsel Android.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP. Inge divonis 1 tahun penjara, sementara sang ibu divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
"Dari (penyidik) Satreskrim infonya seperti itu (Inge seorang residivis). Namun pastinya kan masih didalami," katanya.





