Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara berupa satu unit apartemen senilai Rp167 juta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut adalah bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani komisi anti-rasuah pada tahun 2017.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut bahwa aset seluas 17,5 meter persegi tersebut merupakan hasil sitaan KPK yang kembali diserahkan kepada pemerintah kota untuk dikelola. Ia menyebut aset itu akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) wilayah setempat.
"Jadi kita mendapatkan lagi penyerahan aset dari KPK hasil sitaan itu satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR)," ungkap Eri, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut bahwa nilai aset berupa satu unit apartemen tersebut mencapai Rp167,031 juta dan telah dihibahkan secara resmi kepada Pemkot Surabaya. Ke depan, Eri menjelaskan pihaknya akan mengkaji skema pemanfaatan aset hibah tersebut, yang dapat dipergunakan untuk kegiatan operasional atau disewakan kepada pihak swasta.
"Jadi nanti InsyaAllah aset ini akan kita kelola untuk mendapatkan atau menaikkan PAD-nya Kota Surabaya,” tegasnya.
Sementara, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa aset yang dihibahkan kepada Pemkot Surabaya itu adalah bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017. Penyerahan hibah tersebut dilakukan usai KPK sebelumnya telah memasukkan aset tersebut dalam tahapan lelang, dan tidak menarik minat masyarakat.
Baca Juga
- 147.545 KK Surabaya Masih Nonaktif, Ini Penyebabnya
- Pro Lingkungan, Walkot Surabaya Ganti Seluruh Mobil Dinas ke Tenaga Listrik
- Warga Surabaya Belum Validasi DTSEN Terancam Diblokir Layanan Publik
"Jadi kalau misalnya sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah," bebernya.
Lebih lanjut, Mungki menyatakan penyerahan aset lewat skema hibah adalah bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara. Langkah ini dilakukan agar aset yang disita negara tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pada intinya bahwa aset negara ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Kota Surabaya," tutupnya.





