MALUKU, DISWAY.ID - Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam penusukan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka, yakni HR dan FU alias AN.
BACA JUGA:BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 M CU Gereja Paroki Aek Nabara
Keduanya ditangkap pada 20 April 2026 oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ditegaskannya, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Polda Sumut Tak Tahan Istri Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 M, Fokus Telusuri Aset
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum, kedua tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara.
Usai dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Disebutkannya, penerapan pasal berlapis ini untuk mengakomodasi seluruh kemungkinan konstruksi hukum seiring perkembangan penyidikan.
BACA JUGA:Tak Ingin Perang Antar Geng, Misa Arwah 'Nus Kei' Bakal Dijaga Ketat Kepolisian
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan alat bukti sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polda Maluku juga memastikan situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif selama proses penanganan kasus berlangsung.
- 1
- 2
- »





