Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif, divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara, pada 28 Januari 2026.
Toni bekerja di perusahaan milik Jesaya Ginting bernama CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT). Jesaya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Toni menerima upah dari Jesaya sebesar Rp 5,71 juta untuk membuat website di 1 desa, padahal anggaran proyek senilai Rp 10 juta. Sisanya dananya masuk ke kantong Jesaya. Total ada 14 desa.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan Toni tidak menerima keuntungan dari anggaran proyek yang dikerjakan. Namun, ia dinilai turut membantu menguntungkan Jesaya Ginting dalam melakukan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa dan website desa tersebut.
Walaupun Toni hanya seorang pekerja, ia dinilai tetap turut serta melakukan korupsi yang menguntungkan orang lain.
"Iya (walaupun diupah tapi menguntungkan orang lain). Pasti dia (Toni) diperintahkan, pasti membuat begini, begitu, ternyata perintahnya salah," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dihubungi, Rabu (22/4).
"Kalau setahu saya, perkara korupsi itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Nah, orang lain itu kan Jesaya Ginting, walaupun dia (Toni) hanya diupah," sambung Rizaldi.
Keluarga Ajukan Pembebasan BersyaratKeluarga mengajukan pembebasan bersyarat untuk Toni. Mereka menilai Toni telah mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap pengajuan tersebut dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas).
Toni sudah menjalani tiga per empat masa tahanan. Ia pertama kali ditahan saat proses penyelidikan pada 20 Agustus 2025.
"Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas, beliau bisa keluar pada pertengahan Mei. Sekarang kami juga mengupayakan karena memang sudah tiga per empat masa tahanan dijalankan dan sudah waktunya untuk mengajukan pembebasan bersyarat," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).
Nauval mengatakan pihak keluarga juga sedang mengupayakan pemulihan nama baik Toni Aji Anggoro. Ia menilai Toni hanya seorang pekerja dan tidak memiliki wewenang dalam penganggaran.
"Hal-hal yang hari ini menjadi perhatian kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang sedang diusahakan keluarga melalui media sosial yang kami miliki, dengan unggahan dan lain sebagainya. Jadi selain harapannya beliau bisa cepat bebas, kami juga mengupayakan agar rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.
Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Demo di Depan PN MedanKasus Toni ini membuat sejumlah massa menggelar aksi di depan PN Medan pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan 3 tuntutan:
Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai warga negara.
Memecat dan memberhentikan jaksa dan hakim yang mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro karena tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” yang mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.
Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.





