Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundup Motor-Truk Rp 50 M ke Timor-Leste

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar penyelundupan kendaraan ilegal ke Timor-Leste. Total 1.722 kendaraan berhasil diselundupkan oleh sindikat ini.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang pengiriman kendaraan tanpa surat dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor-Leste.

"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 truk kontainer di Exit Toll Krapyak Semarang yang berisi 17 motor dan 2 unit mobil," ujar Djoko dalam jumpa pers, Rabu (22/4).

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah gudang di daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Polisi lalu mendatangi gudang di Jalan Pakis-Daleman KM 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten dan menemukan 12 motor dan 2 unit truk yang siap muat ke kontainer untuk diselundupkan ke Timor," jelas dia.

Polisi kemudian menangkap tersangka AT (49) warga Klaten yang berperan sebagai pemodal. Ia juga yang menjadi penghubung dengan pembeli di Timor-Leste.

"Tersangka lain berinisial SS (52) warga Jakarta yang berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari Tersangka AT ke Timor," imbuh dia.

Dalam aksinya para tersangka mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat dan truk dari leasing-leasing dan juga hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Jadi iya dari leasing, pedotan leasing, lalu ada juga hasil kejahatan curanmor. Kemudian dilengkapi dengan surat kendaraan fiktif dan dokumen ekspor fiktif," imbuh dia.

Para tersangka menjual motor ke Timor-Leste dengan harga Rp 15 juta. Motor itu dibeli tersangka dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Sedangkan mobil dijual tersangka ke Timor-Leste seharga Rp 180 juta. Adapun barang tersebut dibeli tersangka dengan harga sekitar Rp 100-120 juta.

"Lalu truk dijual seharga Rp 220 juta yang dibeli di harga Rp 180 juta," sebut Djoko.

Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk. Kejahatan ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026.

"Nilai transaksinya lebih dari Rp 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar," tegas dia.

Kepolisian juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. Sebab sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silakan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis ," tegas Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari pihak leasing dan buyer atau pembeli kendaraan di Timor-Leste," kata Djoko.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Kubu Raya Mantapkan Pembangunan Pasar Induk Modern
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
LDK Muhammadiyah Resmikan MLC di Sekadau, Perkuat Pendampingan Mualaf secara Nasional
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Bak Bumi dan Langit, Segini Gaji Fantastis Jung Ho-young di Pink Spiders Bila Dibandingkan Dengan Red Sparks
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Empat Startup Indonesia Siap Tampil di SusHi Tech Tokyo 2026
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Tanker Pertamina Belum Lolos dari Selat Hormuz, Menlu Akui Situasi Kian Rumit
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.