Pekerja Rumah Tangga Berhak Atas Upah Layak

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menekankan, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia berhak mendapatkan upah yang layak.

Oleh karena itu, ia mendukung kehadiran Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dipandang sebagai salah satu bentuk pelindungan hak asasi manusia (HAM).

"Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. PRT kini diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi," ujar Mafirion, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Lewat Sahnya UU PPRT

UU PPRT dipandang sebagai bentuk komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekedar produk administratif.

Kehadiran UU PPRT akan memperjelas hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja, yang selama ini bersifat informal.

"Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya di seluruh pelosok negeri," ujar Mafirion.

Baca juga: Pentingnya Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga

Kendati demikian, ia memberikan catatan terhadap implementasi UU PPRT, mengingat pekerjaan kerumahtanggaan berada di lingkup privat.

Pemerintah diminta segera menyusun peraturan pelaksana yang progresif dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.

“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Harus ada terobosan, termasuk pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sipil agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga," ujar Mafirion.

Baca juga: Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT

Upah Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT

Pekerja rumah tangga dalam menjalankan tugasnya dibayar dengan upah yang diatur dalam UU PPRT yang baru disahkan DPR.

Dalam draf UU PPRT yang sudah disahkan DPR, diatur bahwa upah untuk pekerja rumah tangga diberikan oleh pemberi kerja.

"Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah," bunyi Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Tantangan UU PPRT Dinilai Ada pada Penerapan dan Budaya Kekeluargaan

Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT, dijelaskan bahwa upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat (1) draf UU PPRT diatur bahwa hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Adapun dalam perjanjian kerja yang diatur Pasal 11 ayat (2) draf UU PPRT, perjanjian kerja harus memuat paling sedikit sembilan hal. Salah satunya adalah besaran dan tata cara pemberian upah.

Baca juga: Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan: Ini Kemenangan Pekerja di Seluruh Indonesia

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 15 ayat (3) draf UU PPRT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Fakta Gempa Jepang Picu Tsunami hingga Potensi yang Lebih Ngeri
• 10 jam laludetik.com
thumb
Apa Itu Cicada, Varian Baru COVID-19?
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Napi AS Disuntik Mati Usai Dibui 35 Tahun karena Bunuh Tetangga
• 6 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu 22 April 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga 4,75% pada April 2026
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.