Polda Jatim Bongkar Produksi ‘Minyakita’ Ilegal di Dua Gudang Sidoarjo

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Kristiono

TVRINews, Sidoarjo

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek dua gudang produksi minyak goreng bermerek ‘Minyakita’ ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 21 April 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HPT, MHS, SST, dan ARS. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha sekaligus pemodal, pengawas lapangan, hingga operator mesin produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan praktik ilegal ini ditemukan di dua lokasi, yakni Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, serta gudang milik PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman.

“Praktik ini ditemukan di dua gudang yang berlokasi di Sedati dan Taman, Sidoarjo,” ujar Roy dikutip, Rabu, 22 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, tersangka HPT diketahui membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya, kemudian mengemas ulang dengan merek ‘Minyakita’.

Namun, dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan dengan mengurangi volume isi. Kemasan satu liter hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan jerigen berlabel 5 liter hanya berisi sekitar 4,6 hingga 4,7 liter.

“Selain manipulasi volume, usaha ini tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perdagangan maupun Dinas Perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikat SNI,” tegas Roy.

Praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhirnya terungkap pada April 2026. Dalam sekali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton minyak goreng siap edar dengan omzet diperkirakan mencapai Rp234 juta. Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Dari lokasi pertama di Pergudangan Rama Jaya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit mesin pengemasan minyak goreng, satu tangki penyimpanan, satu mobil tangki, 70 kardus minyak goreng siap edar, ribuan kemasan kosong, label, timbangan digital, serta dokumen pengiriman.

Sementara itu, di lokasi kedua di Pergudangan Rizzgate, petugas mengamankan sekitar 1.000 karton ‘Minyakita’ siap edar, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter, dua tandon berkapasitas 11 ton, dua tandon berkapasitas 5,2 ton, tiga mesin produksi, serta berbagai material pendukung lainnya.

Meski perusahaan di lokasi kedua memiliki izin resmi dan pasokan dari produsen legal, petugas tetap menemukan adanya manipulasi volume isi produk.

“Berdasarkan hasil pengukuran ulang, kemasan berlabel 5 liter hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter. Sementara kemasan 1 liter juga mengalami penyusutan,” ungkap Roy.

Produk tersebut tetap dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Namun, pelaku memperoleh keuntungan ilegal dari selisih volume minyak yang dikurangi.

Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas praktik serupa guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas distribusi pangan di masyarakat.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 7,7 di Lepas Pantai Jepang Berpotensi Picu Tsunami, 180 Ribu Orang Dievakuasi
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Selat Hormuz Ditutup, Negosiasi Ditinggalkan—Iran Resmi Masuk Mode Konflik?
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Wabup Sanggau Buka TMMD 128 di Semayang
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Topang Bisnis Kopi, Prasidha Aneka (PSDN) Jual Aset Rp67 Miliar
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Hari Ini Selasa 21 April 2026, Terjadi Empat Kali Menggetarkan Indonesia
• 22 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.