Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran haji furoda di media sosial karena berpotensi menjadi modus penipuan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda.
"Enggak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi, yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," kata Dahnil, di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Thamrin, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/4).
Untuk mencegah praktik ilegal tersebut, Kemenhaj bersama Polri membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang bertugas menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.
"Itu yang mau kami cegah. Makanya kalau itu tetap berulang, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana, itu kan modus penipuan," ujar dia.
Dahnil menekankan bahwa hanya ada dua jalur resmi bagi masyarakat yang ingin berhaji, yaitu haji reguler dan haji khusus. Keduanya tetap memerlukan waktu tunggu.
"Haji itu pasti ngantre dalam konteks kita hari ini, itu haji pasti ngantre. Paling lama sekarang 26, kalau dulu kan ada yang 49, 48, sekarang tuh 26 tahun. Kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun," ucap dia.
Ia juga menyinggung istilah haji T-nol, yakni modus penipuan yang menawarkan keberangkatan instan tanpa antrean.
Baca Juga: Avtur Meroket, Garuda dan Saudia Tuntut Tambahan Rp 7–8 Juta per Jemaah Haji
Baca Juga: Tak Disangka, IKM Binaan Kemenperin Kini Jadi Pemasok Perlengkapan Haji
"Jadi, mau haji reguler ataupun haji non-reguler itu haji khusus. Tidak ada haji yang T-nol," imbuhnya.
Fenomena antrean panjang disebabkan oleh meningkatnya jumlah pendaftar haji setiap tahun. "Semakin banyak itu (pendaftar) semakin lama ngantre," kata Dahnil.





