Inge Marita (28 tahun), ibu muda warga Perumahan Pulorejo Green Modern, Pulorejo, Kota Mojokerto, menjadi tersangka usai aksinya memaki dan menoyor anak SD. Peristiwa itu terjadi di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, pada Selasa (14/4).
Inge rupanya seorang residivis kasus pencurian pada 2018 silam. Perkara itu berada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, namanya tercatat dalam perkara nomor 783/Pid.B/2018/PN SDA.
Dalam detail perkara, Inge dan ibunya, Lindawati (55 tahun), melakukan pencurian sejumlah perhiasan di rumah korban bernama Khusnul Latifah di Jalan Kyai Djuned, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 18 Juni 2018.
Modusnya yakni mereka datang ke rumah korban dengan dalih silaturahmi Lebaran. Inge lalu berpura-pura izin ke kamar mandi. Sementara ibunya mengajak korban keluar rumah untuk mencari udara segar.
Alih-alih ke kamar mandi, Inge malah diam-diam masuk ke kamar korban dan mencuri sejumlah perhiasan, di antaranya 3 gelang emas seberat 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, serta cincin emas 5 gram. Mereka juga menggasak 1 ponsel Android.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP. Inge divonis 1 tahun penjara, sementara sang ibunda divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Informasi itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan.
"Dari (penyidik) Satreskrim infonya seperti itu (Inge seorang residivis). Namun pastinya kan masih didalami," kata Jinarwan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Awal mula kasusAwalnya, Lutviana Indriana (33 tahun), perempuan warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, baru pulang bekerja sambil menjemput anaknya menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max pada Selasa (14/4).
Ia melaju dari Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala melalui Jalan Gajah Mada. Saat hendak berpindah ke kanan dengan menyalakan lampu sein, terdapat Inge yang mengendarai mobil Ayla hitam melaju di sampingnya.
Setelah belok masuk Jalan Empunala, Inge kemudian menghentikan kendaraannya secara mendadak tepat di depan sepeda motor Lutviana.
Setelah itu, Inge turun dari mobilnya dan terjadi cekcok dengan Lutviana di trotoar. Inge menuduh Lutviana memotong jalur mobilnya.
Dengan nada tinggi, Inge kemudian menyiram air ke tubuh Lutviana. Inge juga membentak Lutviana serta menoyor kepala anak Lutviana yang masih SD. Korban sudah berulang kali meminta maaf untuk meredakan pertengkaran itu. Peristiwa itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Atas insiden itu, Lutviana akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4). Sehari kemudian, Inge ditangkap saat berada di wilayah Pasuruan pada Sabtu (18/4) malam dan ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/4).
"Hari Selasa, 21 April 2026, telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik, dan tepat setelah gelar perkara, terlapor (Inge Marita) ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Inge dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 ayat (1) dan atau Pasal 433 ayat (1) dan atau Pasal 471 ayat (1) KUHP.





