Soal Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Waketum PAN: KPK Fokus Penegakan Hukum Saja

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus pada penegakan hukum saja ketimbang mengurus masa jabatan ketua umum partai politik.

Adapun KPK mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi menjadi dua periode saja.

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," ujar Saleh kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Saleh menekankan, masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai.

Baca juga: PDI-P Sebut KPK Campuri Rumah Tangga Parpol Usai Usul Batasi Masa Jabatan ketum

Menurutnya, biarkan saja semua partai membuat aturan secara internal.

"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," ucapnya.

"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," sambung Saleh.

Maka dari itu, terkait masa jabatan ketua umum partai politik, Saleh menegaskan bahwa partai-partai harus dibiarkan memutuskan secara internal.

"Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum. Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib," ucapnya.

Baca juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini 5 Nama Paling Lama Menjabat

Usulan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan.

Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

Baca juga: Nasdem Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Itu Hak Partai

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.

KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Bagikan 118 Ribu Paket Sembako, Perkuat Daya Tahan Ekonomi Masyarakat
• 1 jam laludisway.id
thumb
Ruben Onsu Diduga Tertipu Bisnis Mukena, Uang Miliaran Hilang Tanpa Jejak, Ini Faktanya!
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Belajar Kasus Daan Mogot Jakbar, Bisakah Polisi Geledah Tanpa Bukti?
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Asam Urat Tinggi Tak Hanya Serang Kaki, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi 2 Pelajar SMA Bogor Disiram Air Keras hingga Alami Luka di Wajah
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.