JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, tak hanya memantik perdebatan soal cara aparat bertindak.
Lebih dari itu, peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah polisi bisa menggeledah tanpa bukti yang cukup?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan laporan masyarakat memang bisa menjadi pintu awal penyelidikan.
Namun, laporan itu tidak cukup menjadi dasar tunggal untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan.
Baca juga: Sejauh Mana Polisi Bisa Bertindak dari Laporan Warga?
"Pengecualian polisi boleh nenggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut Abdul Fickar, harus ada bukti pendukung lain yang menunjukkan keterkaitan antara objek yang akan digeledah dengan dugaan tindak pidana.
“Objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain, seperti saksi, surat, dan petunjuk sesuai KUHAP,” kata dia.
Ia kembali menekankan bahwa penggeledahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan semata.
“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga,” ujar Fickar.
Fickar menjelaskan, dalam prosedur hukum, polisi juga wajib menunjukkan surat tugas serta surat perintah penggeledahan.
Baca juga: Duduk Perkara Polisi Cegat Mobil di Daan Mogot Jakbar, Mengapa Tak Jadi Digeledah?
"Polisi harus menunjukan surat perintah penggeledahan baik perintah atasan atau perintah atau izin pengadilan," ucap Abdul Fickar.
Dalam konteks kasus yang viral tersebut, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa pria berpakaian sipil yang mencegat mobil merupakan anggotanya.
Ia menyebut, tindakan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.