Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran lima kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang terduga pelaku, M Yusran Aditya, ditangkap.
"Terduga pelaku sudah diamankan," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangannya, Rabu 22 April 2026.
Eko menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Makassar. Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan.
Eko mengungkap Yusran dikendalikan Indriati, yang merupakan residivis. Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengikuti pergerakan tersangka yang mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.
Ilustrasi. Medom.id
Yusran ditangkap pada Minggu, 19 April 2026. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua Yusran di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah.
Saat menggeledah rumah orang tua Yusran, polisi menemukan kardus yang berisi lima bungkus teh China yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu yang disita memiliki berat sekitar 5 kilogram. Nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp9,06 miliar.
Eko menjelaskan Yusran berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Yusran mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.
Eko bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, untuk mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara eceran maupun sistem tempel.
Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berperan sebagai residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Termasuk, penelusuran aliran dana dan kemungkinan adanya TPPU.



