MA Tolak PK Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara Bersyukur

tabloidbintang.com
2 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Upaya hukum lanjutan yang ditempuh oleh Yudha Arfandi kembali menemui jalan buntu. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung(MA).

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, amar putusan dengan nomor perkara 53 PK/PID/2026 menyatakan “Tolak PK Terpidana”. Dengan demikian, hukuman 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Yudha tetap berlaku.

Kasus ini bermula dari kematian Dante, anak Tamara Tyasmara, yang meninggal dunia pada usia 6 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban sedang berenang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama Yudha Arfandi. Dalam proses persidangan terungkap bahwa Dante ditenggelamkan oleh Yudha.

Di hadapan majelis hakim, Yudha sempat berdalih bahwa tindakannya bertujuan untuk mengajarkan berenang kepada korban. Namun, pengadilan menilai perbuatannya sebagai tindakan pembunuhan berencana. Putusan dijatuhkan pada November 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah vonis dijatuhkan, Yudha Arfandi sempat menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi. Namun, semuanya ditolak.

Menanggapi keputusan terbaru ini, Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang diberikan oleh pengadilan.

"Saya menyambut keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali ini dengan rasa syukur yang mendalam," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/4).

"Meski belum melihat seluruh isi putusannya, saya yakin keputusan ini menegaskan bahwa hukum di negeri ini masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Bagi kami, ini bukan sekedar kemenangan di atas kertas, dan kejahatan tidak boleh dibiarkan luput dari pertanggungjawaban," lanjutnya.

Dengan ditolaknya PK, maka seluruh rangkaian upaya hukum yang dilakukan oleh Yudha Arfandi telah berakhir, dan ia tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis yang telah ditetapkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN: 27 Ribu SPPG Telah Dibangun dalam Waktu Satu Tahun 4 Bulan
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
BEI Perketat Aturan Indeks, Saham Masuk IDX30 & LQ45 Makin Selektif
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Data: 6 dari 10 Gen Z Utamakan Waktu, Pilih Pindah Hunian Dekat Tempat Kerja
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Prajogo Pangestu Kembali Lepas 57 Juta Saham CUAN demi Tambah Porsi Free Float
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menlu Jelaskan Overflight Access: Jangan Dipresepsikan Ancaman Kedaulatan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.