- Setelah 22 Tahun, Kapan RUU PPRT Mulai Menunjukkan akan Disahkan?
- Mengapa UU PPRT Penting Disahkan?
- Apa yang Membuat UU PPRT Alot untuk Disahkan?
- Apa Contoh Penting Kehadiran UU PPRT??
Perjalanan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki tahap baru setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat presiden pada 15 April 2026 untuk melanjutkan pembahasan. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Legislasi DPR menggelar rapat pleno Pembahasan Tingkat I pada 20 April 2026, sekaligus mendengarkan penjelasan Baleg dan pandangan pemerintah. Dalam rapat ini, pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lanjutan.
Pemerintah menyampaikan sebanyak 417 DIM RUU PPRT yang terdiri atas 290 DIM di batang tubuh dan 127 DIM di bagian penjelasan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar bersifat tetap dan redaksional, sementara sisanya memerlukan perubahan substansi, penambahan norma baru, atau penghapusan pasal. RUU PPRT dinilai mendesak mengingat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia masih bekerja tanpa standar kerja yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai.
Pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap RUU PPRT sebagai wujud komitmen pemenuhan hak asasi manusia dan penerapan prinsip kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Substansi yang dibahas mencakup definisi pekerja rumah tangga, mekanisme perekrutan, jaminan upah dan waktu istirahat, hak cuti, jaminan sosial, pelatihan vokasi, serta perlindungan dari kekerasan. Pembahasan juga menyentuh mekanisme penyelesaian perselisihan berbasis musyawarah dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat mempercepat pembahasan dengan langsung menggelar rapat panitia kerja pada hari yang sama hingga malam hari. Langkah cepat ini disambut positif oleh kelompok masyarakat sipil dan jaringan advokasi pekerja rumah tangga yang telah memperjuangkan RUU ini selama 22 tahun. Meski demikian, mereka berkomitmen terus mengawal proses legislasi agar tidak kembali mandek, dengan harapan RUU PPRT dapat segera disahkan, bahkan diupayakan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah setelah penantian lebih dari dua dekade, sekaligus penegasan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Momen pengesahan disambut haru dan sukacita oleh para pekerja rumah tangga, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil yang selama 22 tahun mengawal perjuangan regulasi ini.
UU PPRT bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga serta menata ulang relasi kerja di sektor domestik dari yang semula informal menjadi diakui secara hukum. Hubungan kerja yang sebelumnya bertumpu pada nilai kekeluargaan tetap dipertahankan, tetapi kini dilengkapi kerangka profesional agar tercipta relasi yang adil, hangat, dan saling melindungi. Undang-undang ini juga dipandang sebagai langkah penting untuk mencegah eksploitasi dan berbagai bentuk perlakuan tidak adil terhadap pekerja rumah tangga.
Pemerintah menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan bukti komitmen negara dalam perlindungan dan pengawasan ketenagakerjaan di sektor domestik. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian tertulis, hak dan kewajiban para pihak, hingga pelatihan vokasi dan mekanisme penyelesaian perselisihan. UU PPRT juga diharapkan menjawab persoalan klasik seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, serta kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Secara substansi, UU PPRT menyeimbangkan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, termasuk pengaturan jaminan sosial, batas usia minimal bekerja, serta pengawasan dan pendataan perekrutan. DPR dan pemerintah sepakat memberikan masa transisi satu tahun untuk menyiapkan aturan turunan dan sosialisasi. Pengesahan undang-undang ini menutup perjuangan panjang sejak 1999 dan disambut sebagai kemenangan besar bagi pekerja rumah tangga yang selama ini memperjuangkan perlindungan dan pengakuan hukum.
Meski draf RUU dan naskah akademik PPRT telah direvisi puluhan kali, didukung dialog publik luas, tekanan internasional, dua presiden, dan mayoritas masyarakat sipil, DPR belum juga mengesahkan UU PPRT selama 22 tahun. Pada titik ini, setelah seluruh argumen rasional, hukum, sosial, agama, dan politik disampaikan, perjuangan memasuki wilayah terakhir: panggilan moral. Peringatan Hari PRT Nasional setiap 15 Februari menjadi pengingat luka sejarah akibat absennya perlindungan negara.
Kisah tragis Sunarsih, pekerja rumah tangga anak yang meninggal pada 2001, dipandang sebagai simbol kegagalan negara melindungi PRT, sekaligus cermin nasib UU PPRT yang terus tertunda. Menjelang Hari Perempuan Internasional dan Hari Buruh, Koalisi Sipil kembali menggalang kampanye moral agar pimpinan DPR menuntaskan legislasi. Surat dari para “Ibu Bangsa” menegaskan bahwa penyelesaian UU PPRT bukan tuntutan sektoral, melainkan kewajiban kemanusiaan negara terhadap penopang ekonomi perawatan.
Hambatan pengesahan dinilai bukan lagi soal politik struktural, karena dukungan partai-partai kunci telah terbuka dan presiden telah berjanji mengesahkan UU tersebut. Masalah utama justru terletak pada lemahnya komitmen politik pimpinan DPR yang menggunakan kewenangan kolegial untuk menahan proses. Padahal, secara konstitusional, pimpinan DPR seharusnya menggerakkan demokrasi dan menyalurkan aspirasi publik, bukan membekukannya.
Panggilan moral dimaknai sebagai suara nurani kolektif yang menempatkan keadilan dan martabat manusia di atas kalkulasi politik. UU PPRT dipandang bukan sekadar produk hukum, melainkan penanda kematangan bangsa dalam mengakui dan melindungi kerja domestik sebagai fondasi ekonomi perawatan. Pengesahannya akan menjadi warisan penting bagi keadilan sosial, penguatan peran perempuan, dan ketahanan bangsa, sekaligus jawaban DPR atas panggilan sejarah dan hati nurani.
Kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Pekalongan menunjukkan rentannya posisi PRT, terutama anak, dalam relasi kerja domestik. Meski laporan telah disampaikan sejak November 2025 dengan bukti lengkap berupa visum, saksi, dan keterangan korban, proses hukum berjalan lambat dan baru naik ke tahap laporan polisi pada Februari 2026. Hingga berbulan-bulan, penyidik belum menetapkan tersangka, menimbulkan kekhawatiran akan lolosnya pelaku dan memperpanjang penderitaan korban.
Korban terpaksa bekerja sebagai PRT setelah berhenti sekolah demi membantu ekonomi keluarga. Di rumah majikannya, ia mengalami kekerasan fisik berjam-jam, pemerkosaan berulang, ancaman, serta perampasan alat komunikasi. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana PRT berada dalam ruang kerja tertutup tanpa pengawasan, kontrak, maupun perlindungan memadai. Upaya pelaku untuk menyelesaikan kasus secara damai juga menegaskan ketimpangan kuasa yang dialami korban dan lemahnya posisi tawar PRT di hadapan pemberi kerja.
Lambatnya penanganan kasus ini dikecam oleh organisasi PRT karena kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan dan seharusnya segera diproses hukum. Penundaan dinilai berpotensi membuat pelaku tidak jera dan memperburuk trauma korban. Kasus ini juga menunjukkan minimnya perspektif korban dalam penegakan hukum, padahal korban membutuhkan perlindungan segera, pemulihan psikologis, dan kepastian keadilan.
Peristiwa ini menjadi contoh nyata pentingnya kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Tanpa payung hukum khusus, PRT yang terutama anak dan perempuan mudah mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian hak. Pengesahan UU PPRT diharapkan dapat memastikan pengakuan status PRT sebagai pekerja, menjamin hak dan perlindungan dari kekerasan, serta mengatur tanggung jawab pemberi kerja dan agen penyalur, sehingga tragedi serupa tidak terus berulang.





