Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah memperkuat perbaikan dan penertiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya optimal bagi anak.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan langkah pembenahan tersebut penting untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga di tengah skala program yang besar.
“SPPG tentu tidak mungkin secara sengaja meracuni makanan anak. Tapi jika tata cara memasak tidak benar, bahan makanan tidak tepat, atau kebersihan tidak terjaga sehingga menimbulkan bakteri atau virus, itu adalah bentuk kelalaian yang menimbulkan korban,” ujarnya usai kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) mengenai pemenuhan hak anak, hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman dalam tata kelola serta penyajian program MBG di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan bahwa potensi kelalaian harus dicegah melalui penguatan sistem dan standar operasional, sehingga tidak mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan gizi anak.
“Pelanggaran HAM itu bukan hanya tindakan sengaja, tapi juga karena kelalaian. Jadi bukan hanya by commission (pelanggaran yang terjadi karena tindakan aktif/sengaja), tapi juga by omission (pelanggaran yang terjadi karena kelalaian atau tidak melakukan kewajiban),” katanya.
Baca juga: KPAI: Perlu akses keadilan dan penegakan hukum cegah keracunan MBG
Komnas HAM mencatat adanya temuan awal di lapangan yang masih perlu pendalaman lebih lanjut, termasuk laporan keracunan, sehingga diperlukan langkah korektif berbasis data.
Menurut dia, perbaikan tidak hanya pada aspek teknis dapur, tetapi juga mencakup tata kelola menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk kualitas bahan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.
“Jadi kita ingin melihat tata kelola dari hulu ke hilir program MBG ini,” katanya.
Komnas HAM juga menilai penguatan SPPG harus diiringi dengan pengawasan berlapis serta dukungan lintas lembaga agar pelaksanaan program tetap akuntabel dan berkelanjutan.
Di sisi lain, ia menegaskan program MBG tetap menjadi intervensi strategis pemerintah yang perlu dijaga keberlanjutannya dengan perbaikan berkelanjutan.
“Program ini kemungkinan tidak bisa dibatalkan atau dihentikan. Yang bisa dilakukan adalah perbaikan di berbagai aspek,” ujarnya.
Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi berbasis kajian untuk mendukung penyempurnaan implementasi MBG, termasuk penguatan standar SPPG, guna memastikan program berjalan efektif, aman, dan memberikan dampak nyata bagi pemenuhan gizi anak.
Diskusi tersebut menghadirkan dokter dan ahli gizi masyarakat lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr dr Tan Shot Yen MHum serta Direktur Kebijakan Publik dan Pendiri Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, PhD.
Baca juga: Fokal IMM sebut pengawasan APH pada program MBG hindari penyimpangan
Baca juga: BGN tegaskan mitra MBG harus berbadan hukum
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan langkah pembenahan tersebut penting untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga di tengah skala program yang besar.
“SPPG tentu tidak mungkin secara sengaja meracuni makanan anak. Tapi jika tata cara memasak tidak benar, bahan makanan tidak tepat, atau kebersihan tidak terjaga sehingga menimbulkan bakteri atau virus, itu adalah bentuk kelalaian yang menimbulkan korban,” ujarnya usai kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) mengenai pemenuhan hak anak, hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman dalam tata kelola serta penyajian program MBG di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan bahwa potensi kelalaian harus dicegah melalui penguatan sistem dan standar operasional, sehingga tidak mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan gizi anak.
“Pelanggaran HAM itu bukan hanya tindakan sengaja, tapi juga karena kelalaian. Jadi bukan hanya by commission (pelanggaran yang terjadi karena tindakan aktif/sengaja), tapi juga by omission (pelanggaran yang terjadi karena kelalaian atau tidak melakukan kewajiban),” katanya.
Baca juga: KPAI: Perlu akses keadilan dan penegakan hukum cegah keracunan MBG
Komnas HAM mencatat adanya temuan awal di lapangan yang masih perlu pendalaman lebih lanjut, termasuk laporan keracunan, sehingga diperlukan langkah korektif berbasis data.
Menurut dia, perbaikan tidak hanya pada aspek teknis dapur, tetapi juga mencakup tata kelola menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk kualitas bahan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.
“Jadi kita ingin melihat tata kelola dari hulu ke hilir program MBG ini,” katanya.
Komnas HAM juga menilai penguatan SPPG harus diiringi dengan pengawasan berlapis serta dukungan lintas lembaga agar pelaksanaan program tetap akuntabel dan berkelanjutan.
Di sisi lain, ia menegaskan program MBG tetap menjadi intervensi strategis pemerintah yang perlu dijaga keberlanjutannya dengan perbaikan berkelanjutan.
“Program ini kemungkinan tidak bisa dibatalkan atau dihentikan. Yang bisa dilakukan adalah perbaikan di berbagai aspek,” ujarnya.
Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi berbasis kajian untuk mendukung penyempurnaan implementasi MBG, termasuk penguatan standar SPPG, guna memastikan program berjalan efektif, aman, dan memberikan dampak nyata bagi pemenuhan gizi anak.
Diskusi tersebut menghadirkan dokter dan ahli gizi masyarakat lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr dr Tan Shot Yen MHum serta Direktur Kebijakan Publik dan Pendiri Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, PhD.
Baca juga: Fokal IMM sebut pengawasan APH pada program MBG hindari penyimpangan
Baca juga: BGN tegaskan mitra MBG harus berbadan hukum




