“Rare unit, private island.” Begitu bunyi promosi di Instagram agen properti Xavier Marks Prestige yang menawarkan Pulau Umang. Pulau seluas lima hektare di Pandeglang, Banten itu telah dilengkapi resor dan dipasarkan seharga Rp65 miliar.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan tidak ada penjualan pulau. Pulau Umang disebut dikelola oleh PT GSM. Kepada tim KKP, perusahaan yang menjalankan bisnis resor dan wisata bahari tersebut mengklaim tidak pernah mengunggah atau meminta pihak lain mengunggah iklan penjualan Pulau Umang.
Meski begitu, “Tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono melalui keterangan tertulis, tengah April lalu.
- GSM disebut menjalankan bisnis di Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta. Alhasil, KKP menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT. GSM.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto meminta pengelola kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. “Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ujar dia.
Kejanggalan dalam Pemanfaatan Pulau UmangIzin tak lengkap pemanfaatan Pulau Umang jadi tanda tanya. Pasalnya, pulau ini telah lama dikenal sebagai salah satu destinasi popular di Pandeglang, Banten. Akun Youtube resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pandeglang pernah mempromosikan wisata di pulau ini pada 2022 lalu dengan judul “Pulau Umang Island Reborn”.
Pulau ini juga berlokasi tidak jauh dari Pelabuhan Sumur, dermaga lokal yang menjadi titik keberangkatan utama menuju pulau-pulau kecil di ujung Banten. Pulau Umang bisa dijangkau dalam waktu sekitar 10 menit dengan kapal cepat atau speedboat.
Wisata resort di pulau ini berkembang mulai tahun 2000-an alias lebih dari dua dekade. Pengembangan wisata di pulau ini tergambar dalam citra satelit Google.
Pada citra satelit tahun 2003, lokasi tampak gundul, namun sudah ada penanda pembagian bidang-bidang tanah. Baru pada tahun-tahun berikutnya, tampak bangunan-bangunan mengisi pesisir pulau, sedangkan pepohonan rindang mengisi bagian tengah pulau.
Dalam citra satelit tahun 2020, pulau tersebut tampak kembali gundul. Tampaknya ini terkait renovasi atau pembangunan ulang alias “reborn-nya” wisata pulau tersebut sebagaimana kemudian diberitakan oleh Dinas Pariwisata Pandeglang melalui akun Youtube-nya pada 2022.
Dalam tulisan dan pemberitaan lawas, pengusaha bernama Christian PB Halim disebut sebagai “pemilik dan pengelola” pulau tersebut. Christian yang beberapa kali muncul dalam berita seputar pembangunan Pandeglang, pernah mengungkapkan bahwa pihaknya mengembangkan konsep wisata alam alias back-to-nature di Pulau Umang.
Maka itu, bangunan resort menggunakan banyak unsur kayu dengan pemandangan yang luas ke alam sekitar. Di dalam wilayah pulau ini disebut-sebut ada area konservasi flora dan fauna. Pulau ini juga pernah beberapa kali diberitakan jadi lokasi untuk kegiatan konservasi terumbu karang oleh perusahaan maupun organisasi kemasyarakatan.
Deretan Aturan Pemanfaatan Pulau KecilKasus Pulau Umang membuka kembali pertanyaan tentang bagaimana sebetulnya aturan pemanfafatan pulau kecil?
Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Tahun 2007 yang direvisi pada 2014. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pulau dengan luas hingga 2.000 kilometer persegi atau 200.000 hektare masuk dalam kategori pulau kecil yang rentan kerusakan lingkungan sehingga perlu dilindungi.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk sembilan kepentingan yaitu konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Beberapa waktu lalu, Katadata pernah menurunkan tulisan soal penguasaan pulau kecil. Dari penjelasan regulator, warga negara Indonesia bisa memiliki sertifikat hak tanah di pulau kecil. Namun, sertifikat tersebut tidak bisa dijual ke warga negara asing. Untuk tujuan bisnis, warga negara asing bisa menguasai pulau dengan mendirikan perusahaan lokal lalu mengurus perizinan usaha untuk bisa memeroleh hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).
Bila mengacu pada tulisan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Arif Miftahul yang dipublikasikan situs Kementerian pada 2023, terdapat sederet aturan penting dalam pemanfaatan pulau.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 misalnya, menetapkan bahwa minimal 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai negara. Artinya, pemanfaatan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau.
Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk ruang terbuka hijau. Artinya, luasan lahan pulau kecil yang dapat dimanfaatkan sebenarnya hanya 49 persen.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 20, pemberian Hak Atas Tanah atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai tidak dapat diberikan kepada satu orang atau badan hukum.
Selain itu, pengelolaan pulau kecil dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi yang belum memiliki Rencana Tata Ruang, memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.




