Sumut minta Kemenaker evaluasi perusahaan alih daya bermasalah

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Medan (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengevaluasi perusahaan alih daya (outsourcing) bermasalah di wilayah tersebut, menyusul temuan berbagai pelanggaran yang merugikan pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Yuliani Siregar mengatakan pihaknya telah secara resmi menyurati pemerintah pusat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kami secara resmi sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI agar mengevaluasi perusahaan alih daya yang nakal dan juga bermasalah di Sumut," kata Yuliani di Medan, Rabu.

Surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Tembusan juga disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta pihak terkait lainnya untuk mendorong pengawasan bersama.

"Kami berharap pemerintah pusat segera memberi petunjuk, dan langkah evaluasi," kata Yuliani.

Permohonan ini didasarkan pada hasil pengawasan yang menunjukkan sebagian besar kasus ketenagakerjaan di Sumatera Utara didominasi oleh perusahaan alih daya.

"Kami juga menemukan indikasi kuat, bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja," jelasnya.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi kelalaian administrasi, seperti tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada dinas setempat, yang melanggar ketentuan dalam peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan yakni pasal 18–20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja..

Selain itu, terdapat pelanggaran hak normatif berupa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota, tidak dibayarkannya jaminan sosial, serta ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Disnaker Sumatera Utara juga menemukan ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.

"Sejumlah perusahaan, bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas, serta diduga tidak membayarkan pesangon kepada pekerja," kata Yuliani.

Yuliani menegaskan bahwa langkah evaluasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum, dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja kita," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Sumut perketat pengawasan tenaga kerja

Baca juga: Mendagri nilai indikator pembangunan Sumut menunjukkan tren positif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manajer Tempat Kursus Bahasa Inggris di Kelapa Gading Ancam Murid Usia 7 Tahun, Ayah Lapor Polisi
• 9 jam laludisway.id
thumb
AHY targetkan 14.000 km rel kereta baru, perlu anggaran Rp1.200 T
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Mulai Geram gara-gara Tuduhan Fee Proyek Penataan Halaman Gedung Sate, Dedi Mulyadi: Tanya Ama Kontraktornya
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Zulhas Akui MinyaKita Berkurang di Pasaran karena Program Bantuan Pangan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Ini Mulai Pertimbangkan THR, Cuti, hingga BPJS
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.