Menkeu Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, 3 Posisi Strategis Kosong

celebesmedia.id
1 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan telah memberhentikan dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka yang dicopot yakni Febrio Nathan Kacaribu dari jabatan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Luky Alfirman dari jabatan Dirjen Anggaran.

Purbaya menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah berlaku efektif sejak Selasa (21/4). Untuk mengisi kekosongan jabatan, pihaknya telah menunjuk pelaksana harian (Plh) yang langsung aktif sejak pemberhentian dilakukan.

“Sudah dikasih Plh sekarang. Sudah dari kemarin sore aktif,” kata Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/4).

Terkait nasib kedua pejabat tersebut, Purbaya belum memberikan penugasan baru. Ia menyebut masih akan menempatkan keduanya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“(Febrio dan Luky) Istirahat dulu. Nanti saya cari tempat yang pas buat mereka,” tambahnya.

Dengan keputusan ini, terdapat tiga posisi direktur jenderal di Kemenkeu yang saat ini masih kosong. Selain Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Dirjen Anggaran, kekosongan juga terjadi pada jabatan Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang sebelumnya diisi Masyita Crystallin.

Masyita diketahui telah mendapat penugasan baru di PT Danantara Investment Management (Persero).

Purbaya menegaskan akan melakukan proses seleksi untuk mengisi tiga posisi strategis tersebut sebelum mengajukannya kepada Presiden Prabowo Subianto secara bersamaan.

“Nanti kan sekalian diajukan ke Presiden. Jadi sekaligus mungkin di awal atau pertengahan Mei,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya juga telah melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu. Mereka terdiri dari dua pejabat di Sekretariat Jenderal, satu di Direktorat Jenderal Strategi dan Fiskal (DJSEF), satu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan satu di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2026 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanggapan Gibran soal Pernyataan Jusuf Kalla
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Duga Bupati Pati Sudewo Intervensi Lelang Saat Jadi Anggota Komisi V
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Gibran: Pak JK Idola Saya, Teladan Kita Semua
• 4 jam laludetik.com
thumb
Summarecon Mall Bekasi 2 Hadirkan Wellground untuk Gaya Hidup Aktif
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
ASN Masuk Barak, Ribuan Peserta Ikuti Latsarmil Komcad
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.