FAJAR, MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Sulawesi Selatan guna memperkuat sinergi dalam pengembangan ekosistem halal di Kota Makassar. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Rabu (22/4/2026).
Audiensi ini dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar, di antaranya perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Nirman Niswan Mungkas didampingi Sekretaris Dinas Armin Paera, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Arlin Ariesta bersama Kepala Bidang UKM Andi Tenribeda, Kepala Dinas Pariwisata Achmad Hendra Hakamuddin, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Moh. Syarief.
Dari pihak PJPH Sulsel, hadir Kepala Balai H. Rusfandi bersama para pengawas jaminan produk halal, yakni Farhan Zulfandy, Ahmad Mahdi Bunayya, dan Farda Nur Ilmiu.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan sinergi program, dukungan kebijakan daerah dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha—khususnya UMK—hingga kolaborasi dalam meningkatkan literasi halal melalui berbagai layanan publik.
Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan di Makassar.
“Halal bukan hanya soal bahan baku, tetapi juga menyangkut seluruh proses produksi yang harus sesuai standar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dijalankan secara terukur dan tidak tergesa-gesa, terutama dalam penetapan kawasan tertentu yang berkaitan dengan pengembangan ekosistem halal.
Selain itu, pembahasan turut mengarah pada integrasi program “UMKM Naik Kelas” dengan sertifikasi halal sebagai instrumen peningkatan daya saing. Di sektor pariwisata, peluang pengembangan wisata ramah muslim juga menjadi perhatian, termasuk dorongan pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif agar mampu memenuhi standar halal.
PJPH Sulsel mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 10.778 produk di Makassar yang telah mengantongi sertifikat halal. Angka tersebut dinilai menunjukkan potensi besar yang masih dapat terus dikembangkan.
Peran lembaga pendamping seperti LP3H dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) juga disoroti sebagai mitra strategis dalam membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi.
Sementara itu, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menilai audiensi ini menjadi momentum untuk memperluas sosialisasi layanan PJPH, termasuk melalui kantor kelurahan dan kawasan strategis seperti lingkungan masjid agar informasi lebih mudah diakses masyarakat.
Menutup pertemuan, Aliyah mengajak seluruh perangkat daerah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus jaminan kualitas produk.
“Ini adalah bentuk perlindungan dan jaminan kualitas bagi masyarakat. Kita harus hadir memastikan prosesnya berjalan dengan baik, aman, dan sesuai standar,” pungkasnya. (*/)





