JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu) mengaku tidak tahu soal rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol.
Diketahui, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan Rencana Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 sejak 19 Desember 2025, melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
BACA JUGA:Tampang Dua Tersangka Penusukan Nus Kei, Kini Ditahan di Polda Maluku
Menurutnya, sebelum diterapkan kebijakan tersebut harus dilakukan analisis oleh Badan Kebijakan Fiskal terlebih dahulu
"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum,"katanya kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.
Ia pun mengaku heran dengan adanya isu rencana kenaikan pajak jalan tol ini. Namun, ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum adanya informasi resmi.
BACA JUGA:Polda Sumut Tak Tahan Istri Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 M, Fokus Telusuri Aset
"Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat," ujarnya.
Selain itu, Purbaya mengeklaim ada perbaikan ekonomi dari berbagai sektor sebesar 6 persen.
"Hitungan saya sih deket-deket ke sana. Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus buka suara, terkait rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol. Politikus PDIP ini menilai, wacana tersebut berpotensi membebani masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.
BACA JUGA:Negosiasi Kapal Pertamina Masih Alot, Syarat Melintas di Selat Hormuz Jadi Kendalanya
"Sudah pasti (membebani masyarakat). Pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol," kata Lasarus dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Terkait rencana PPN jalan tol itu, ia menegaskan, tidak mendukung hal tersebut. Karena, aturan tersebut akan membebani rakyat, mengingat kondisi geopolitik dan ekonomi yang saat ini tak menentu.
"Tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang. Dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat," ucap Lasarus





