Jakarta: Komisi III DPR diminta hati-hati dalam menerima pengaduan terkait proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Hal ini merespons langkah Franka Franklin Makarim, istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum ke DPR terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, saat dihubungi, dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga :
Menko Yusril: Akademisi Bebas Kritik PemerintahLucius menilai jika legislatif menyetujui permohonan tersebut hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil pihak Kejaksaan, hal itu akan mencederai independensi lembaga yudikatif. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk campur aduk fungsi dan kewenangan yang melampaui batas tugas legislatif.
Lucius menambahkan, meski DPR memiliki fungsi menyerap aspirasi melalui Badan Aspirasi Masyarakat, pembahasannya harus dibatasi pada perspektif keluarga saja. Sementara, pihak yang berperkara dibiarkan bergulir di pengadilan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Dok. Metro TV.
Dia menekankan legislatif mestinya tak memasuki substansi perkara atau proses persidangan kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tersebut.
"Jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung," ucap Lucius.




