JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama FBI menangkap dua pelaku sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu lintas negara. GWL dan FYTP tersangka merupakan sepasang kekasih.
FTYP dan GWL pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Wakabareskrim Polri Orjen Nunung Syaifudin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018.
“Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat script secara otodidak,” ujarnya.
Sementara untuk tersangka FTYP (Perempuan, 25 tahun) berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018.
“Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan script,” ucapnya.
Keduanya turut menjalankan bisnis menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Dengan melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli script yang mengalami kendala.




