jpnn.com, JAKARTA - DPR melalui Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4) kemarin atau saat peringatan Hari Kartini, mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi aturan resmi negara.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bersyukur RUU PPRT disahkan setelah perjuangan selama 22 tahun.
BACA JUGA: UU PPRT Disahkan di Hari Kartini, Giwo Rubianto: Momen Bersejarah Perempuan Indonesia
"Hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan dalam pidato saat Rapat Paripurna, Selasa.
Beberapa poin muncul dalam UU PPRT. Semisal, hak para PRT yang diatur Pasal 15, yakni terkait pemberian cuti, THR, hingga jaminan sosial.
BACA JUGA: UU PPRT Disahkan, Ketum KSPSI Berterima Kasih Kepada DPR dan Presiden Prabowo
Termasuk, para PRT mendapatkan makanan sehat dan akomodasi yang layak bagi pekerja penuh waktu.
UU juga mengatur syarat bagi para PRT yang tertuang dalam Pasal 5, yakni minimal berusia 18, memiliki KTP, dan mempunyai surat keterangan sehat.
Selanjutnya, UU Pasal 23 mengatur pelatihan vokasi yang ditujukan bagi calon PRT atau pekerja yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, dan swasta.
Pembiayaan penyelenggaraan vokasi bersumber dari APBN, APBD, dan atau dari hal lain yang sah sesuai aturan.
Undang-undang dalam Pasal 32 mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, pemberi kerja, maupun Perusahaan Penempatan PRT atau penyalur yang dianjurkan dengan musyawarah mufakat.
Namun, jika tak bisa melalui musyawarah mufakat, penyelesaian perselisihan bisa melakukan RT RW, yang bisa dilanjut pada instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat. (ast/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan




