Kematian seorang remaja berusia 16 tahun di Desa Huta Ginjang, Kabupaten Samosir, pada Maret 2026, tidak bisa disederhanakan sebagai akibat bullying atau ekonomi semata. Peristiwa ini mencerminkan kemiskinan struktural yang lebih dalam, sekaligus memperlihatkan kegagalan negara memahami realitas sosial di balik data serta kebijakan yang masih bertumpu pada logika belas kasihan (Charity-based Governance).
Kematian remaja tersebut memunculkan beragam penjelasan di ruang publik. Ada yang menyebut faktor ekonomi, sebagian lain menekankan bullying, sementara pihak pemerintah daerah menilai bahwa keluarga korban telah tercakup dalam berbagai program bantuan sosial sehingga narasi yang mengaitkan himpitan ekonomi menjadi tidak relevan.
Narasi yang beragam ini diteropong menggunakan Analisis Wacana (discourse Analysis) Laclau dan Mouffe (1985). Menurut teori ini, setiap aktor—baik negara, aparat, maupun masyarakat—membentuk makna berdasarkan posisi, kepentingan, dan pengetahuan yang mereka miliki. Posisi ini tidak ada kaitannya dengan kebenaran mutlak. Semua pihak merasa paling “benar”.
Kebenaran bersifat relatif serta dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing aktor (subjek). Perbedaan narasi yang ditampilkan oleh masing-masing aktor adalah upaya untuk membentuk makna (meaning-making process), sebuah pertarungan untuk menjadi wacana yang hegemonik. Pertarungan berfokus pada seberapa pentingnya pemaknaan tertentu yang memiliki kekuatan politik yang begitu besar dan berpengaruh. Kemudian, seberapa besar pengaruh para aktor dalam mengonstruksi wacana.
Alih-alih mencari siapa yang paling benar, pendekatan ini membantu kita memahami bagaimana narasi tertentu menjadi dominan.
Pertarungan Narasi di Ruang PublikDalam kasus ini, wacana “himpitan ekonomi” tampak menjadi narasi yang paling kuat. Dugaan ini muncul dari keterangan aparat, kondisi keluarga, hingga kesaksian pihak-pihak yang berinteraksi langsung dengan korban.
Namun, narasi ini ditantang oleh dua wacana lain. Pertama, “pengelolaan keuangan keluarga”, yang menganggap masalah bukan terletak pada kekurangan sumber daya, melainkan pada cara mengelolanya. Kedua, “bullying”, menekankan tekanan sosial dan psikologis sebagai faktor utama.
Ketiga narasi ini tidak sepenuhnya saling meniadakan. Sebaliknya, mereka saling terhubung dan membentuk jejaring sebab-akibat yang kompleks.
Kemiskinan Struktural sebagai Akar MasalahJika ditarik lebih dalam, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi kemiskinan struktural. Keluarga korban hidup dalam keterbatasan ekonomi yang nyata: pendapatan yang tidak stabil, pengeluaran pendidikan yang tinggi, serta kebutuhan dasar yang sulit dipenuhi secara layak.
Dalam situasi seperti ini, tekanan ekonomi tidak hanya berdampak pada aspek material, tetapi juga memengaruhi relasi sosial dan kondisi psikologis individu. Bullying, misalnya, tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan sering kali berakar pada ketimpangan sosial dan ekonomi.
Dengan kata lain, faktor ekonomi, sosial, dan psikologis saling berkelindan.
Negara dan Logika AdministratifPemerintah daerah menunjukkan bahwa keluarga korban telah menerima berbagai bantuan sosial, sehingga menyatakan bahwa kejadian ini tidak ada hubungannya dengan tekanan ekonomi seperti pernyataan yang beredar di media.
Seolah-olah ketika keluarga sudah terdaftar, maka tanggung jawab pemerintah sudah selesai. Bahkan lebih dari itu, pemerintah seakan melihat kejadian ini hanya soal administrasi. Namun, nyatanya bantuan sosial yang telah dikucurkan selama ini belum mampu mendongkrak pemenuhan kebutuhan dasar minimum keluarga.
Cara pandang ini mencerminkan apa yang disebut oleh James C. Scott (1998), sebagai “State Simplification”, yaitu negara melihat realitas yang kompleks secara sederhana melalui data yang dapat dibaca, diukur, dan dikelola oleh birokrasi negara, dengan kata lain, persoalan yang kompleks disederhanakan melalui data administrasi. Selama seseorang tercatat sebagai penerima bantuan, persoalan dianggap telah “tertangani”, tanpa melihat apakah bantuan tersebut benar-benar mengubah kondisi hidupnya. Negara cenderung mengandalkan standar data formal, yang bisa “menutupi” realitas sosial yang sebenarnya.
Bantuan sosial yang disalurkan pada dasarnya tersirat semangat menjalankan amanat pengentasan kemiskinan. Namun, realitanya intervensi pemerintah hanya terbatas pada ruang administratif tanpa disertai langkah pemberdayaan lanjutan.
Dengan demikian, sempitnya tolak ukur yang dipakai oleh negara untuk mengaitkan kasus ini dengan keterbatasan ekonomi keluarga korban malah semakin menguatkan bahwa kematian korban memang berkaitan dengan masalah ekonomi. Pemerintah terkesan tidak bisa melihat persoalan mendasar masyarakatnya. Sehingga wajar, hanya bermodal data saja, maka persoalan ekonomi masyarakat yang kompleks dianggap sudah teratasi.
Dari Belas Kasihan ke HakRespons pemerintah yang menjanjikan pembiayaan pendidikan bagi anggota keluarga korban juga memperlihatkan pola pendekatan berbasis belas kasihan.
Narasi bahwa “Kami (pemerintah) yang akan menanggung biaya” merupakan klaim superioritas. Seakan-akan pemerintah adalah malaikat penolong dan apa yang dijanjikan merupakan hadiah atau keistimewaan yang luar biasa.
Mereka seperti tutup mata bahwa akses pendidikan hingga ke jenjang lebih tinggi, dan dapat dinikmati seluas-luasnya oleh semua anak merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh negara. Bukan malah menganggapnya sebagai kebaikan atau anugerah. Akses pendidikan merupakan hak dasar semua orang. Maka sudah sepatutnya, semua anak memiliki akses yang sama.
Pola pendekatan yang masih charity-based governance (berbasis belas kasihan), bukan rights-based governance (berbasis hak) sangat berbahaya bagi tata kelola negara. Negara cenderung hadir reaktif pada momen yang menarik simpati publik, seolah-olah kerja-kerja pemerintahan jadi ajang panjat sosial (pansos) para pejabat. Sementara persoalan serupa dan tidak mencuat ke permukaan justru terabaikan dan tidak mendapat pemenuhan sebagaimana harusnya.
Negara atau penyelenggara negara merasa memiliki superioritas, bagai penyelamat nasib masa depan anggota keluarga korban. Padahal secara normatif, menyediakan akses pendidikan merupakan keharusan. Negara menjaminnya tanpa harus menunggu tragedi tragis terlebih dulu.
Perasaan superioritas ini juga merupakan bukti bahwa pendidikan masih menjadi barang mahal (eksklusif) yang belum bisa dinikmati oleh semua anak di negeri ini. Oleh sebab itu, narasi superioritas yang disematkan oleh pemerintah secara tidak disadari merupakan tindakan mengaburkan akar persoalan. Menarik persoalan sistemik menjadi persoalan individu yang hanya menyelesaikan permukaan.
Kebijakan Publik harus Menyentuh RealitasKasus ini mengingatkan kita bahwa data tidak selalu mampu menangkap realitas secara utuh. Di balik angka-angka dan program bantuan, terdapat kehidupan nyata yang jauh lebih kompleks. Jika negara hanya hadir dalam statistik, tetapi absen dalam realitas, maka kebijakan yang dihasilkan akan selalu tertinggal dari persoalan yang dihadapi masyarakat.
Maka tak heran, jika kasus yang sama bisa terjadi di masa depan, dengan pola dan kejadian yang serupa, karena penyelesaian yang dilakukan hanya terkesan reaktif, parsial, dan permukaan. Tidak ada penyelesaian yang berbasis pada pemberdayaan yang memungkinkan masyarakat dapat mandiri dan perlahan-lahan keluar dari lingkaran setan kemiskinan.
Lebih jauh, meskipun masing-masing pihak—dalam hal ini para perangkat negara—bertarung memperjuangkan narasi dominan; namun dengan dalih apa pun, seluruh kebijakan yang diproduksinya, tidak bisa membuat pembenaran yang justru mengoyak rasa kemanusiaan, meminggirkan rakyat tak berdaya, dan melanggengkan kemiskinan.





