JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengatakan, kliennya sedang sakit, tetapi dipaksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap menghadiri sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook hari ini, Rabu (22/4/2026).
“Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Ari mengatakan, majelis hakim dan jaksa sudah mendapatkan keterangan langsung dari dokter yang menangani Nadiem.
Pihak dokter mengatakan, Nadiem butuh perawatan intensif karena kondisinya sudah mengancam jiwa.
Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit
“Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” kata Ari.
Tetapi, hingga kemarin, Nadiem masih mengikuti persidangan.
Pada sidang yang terjadwal pada Rabu siang, Nadiem yang sudah dibawa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak hadir di ruang sidang.
Padahal, dia sudah berada di ruang tahanan di lantai basement.
Jaksa Bantah Ada PaksaanKetua Tim JPU Roy Riady membantah pihaknya memaksa Nadiem untuk hadir di sidang.
“Waktu dijemput di rutan dalam keadaan sehat, tetapi ketika mau dihadirkan di ruang pengadilan tiba-tiba dapat info sakit, dan kami tidak terima surat dokter saat itu,” kata Roy saat dikonfirmasi.
Baca juga: Beda dari Biasanya, Nadiem Tak Naik ke Ruang Sidang meski Ada di PN, Tim Pengacara Tak Tampak
Roy mengatakan, setelah sidang hari ini ditunda, Nadiem sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran untuk mendapatkan pemeriksaan awal.
Berdasarkan surat keterangan medis yang Kompas.com terima, Nadiem tercatat mengeluhkan ada rasa nyeri saat menelan, nyeri kepala, batuk, badan lemas, dan keringat dingin.
Dalam surat ini dijelaskan, Nadiem menolak untuk melakukan tindakan medis berupa infus, injeksi obat sesuai keluhan, hingga cek laboratorium darah.
Dokter dari RSUD Kemayoran menyatakan tidak menemukan indikasi untuk perawatan inap dan Nadiem dinilai masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Sidang Ditunda LagiMajelis hakim memutuskan untuk menunda sidang Chromebook ke hari Senin (27/4/2026) setelah Nadiem dan tim pengacaranya tidak menghadiri sidang.
Baca juga: Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..





