Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Permata Tbk. (BNLI) berbicara mengenai strategi untuk merealisasikan spin off atau melepas unit usaha syariah (UUS). Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah Permata Bank, Rudy Basyir Ahmad mengatakan fokus utama pihaknya saat ini adalah memperkuat neraca keuangan serta model bisnisnya.
Menurutnya, jika aset Permata Bank Syariah sudah tumbuh dengan sustain dan mencapai batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kewajiban spin off akan dipenuhi.
"Harapan saya yang kita tumbuh dengan sustain kita tumbuh lebih kuat nanti harapannya ketika kita sudah mendekati aset di Rp50 triliun ya tentunya kita akan siap memenuhi requirement spin-off dari OJK," kata Rudy saat media briefing Syariah Untuk Semua, Rabu (22/4/2026).
Untuk itu, Permata Bank Syariah kini fokus untuk bermain di segmen-segmen prospektif yakni ritel, UKM, dan komersial. Strategi ini juga sekaligus untuk bersaing dengan industri perbankan syariah di Indonesia yang semakin ramai.
Rudy mengatakan bank milik Bangkok Bank itu ingin memastikan bahwa neraca bank cukup terdiversifikasi. Ia mengungkapkan bahwa Permata Bank Syariah saat ini lebih banyak memiliki portfolio di korporasi dan KPR.
"Nah ini yang kita harus perkuat bagaimana supaya bisa lebih di-diversifikasi dari sisi pembiayaan, juga kuat di commercial, kuat di SME, dan juga kuat di retail di luar mortgage. Ya itu jadinya cara kami untuk memperkuat. Nah salah satunya juga memperkuat dari sisi pendanaannya, termasuk pendanaan dari segmen-segmen retail," ujar Rudy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Permata Bank Syariah tidak ingin terburu-buru untuk melakukan spin off menjadi bank umum syariah (BUS). Sebab, pertumbuhan yang terlalu cepat menjadi berisiko bila tidak memperhatikan kondisi ekonomi.
"Tergantung juga situasi kondisi ekonomi, bisa kita tumbuhnya cepat, bisa juga kita harus lebih berhati-hati. Jadi ini semua akan disesuaikan. Yang penting yang kita harus pastikan adalah bagaimana kita tumbuh sustainable, berkelanjutan. Bukan semata-mata mengejar certain angka, tapi tetap tumbuh secara sehat," ucap Rudy.
Tercatat, aset UUS Permata Bank mencapai Rp36,81 triliun per Desember 2025, turun tipis dari setahun sebelumnya Rp37,41 triliun.
Adapun OJK mewajibkan UUS dengan nilai aset telah mencapai 50% dari total aset induknya dan/atau memiliki aset minimal Rp50 triliun untuk spin off. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google




