JAKARTA (Realita)— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan pengujian undang-undang terkait hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 21 April 2026, pukul 11.30 WIB.
Permohonan diajukan oleh SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin, dengan objek uji Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Hermanto Oerip Dieksekusi ke Rutan, Sempat Tak Kooperatif
Kuasa hukum pemohon menilai, permohonan ini menjadi langkah penting untuk menegaskan rehabilitasi sebagai hak konstitusional bagi pecandu narkotika, bukan sekadar kewenangan diskresioner hakim.
Menurut mereka, sejak berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026) pada 2 Januari 2026, muncul ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika. Ketentuan rehabilitasi disebut tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh hakim di berbagai pengadilan.
Pemohon, Alpin, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026. Dalam persidangan, ia disebut terbukti sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan opsi rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika. Saat ini, pemohon tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
Advokat SITOMGUM Law Firm, Yunizar Akbar, menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas.
“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim, ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kami ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri,” ujarnya.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Pengerukan Pelabuhan di Pelindo Berlanjut ke Pembuktian
Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta pembatalan norma. Sebaliknya, pemohon meminta MK menegaskan bahwa Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika tetap konstitusional dan harus diterapkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) yang mengikat hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika, meskipun terdapat regulasi baru dalam KUHP Nasional.
Pemohon juga mengajukan permohonan putusan sela (provisi) agar MK memerintahkan seluruh hakim di Indonesia tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, Mahkamah Agung didorong untuk menerbitkan pedoman guna menjamin keseragaman penerapan hukum.
Ketua tim kuasa hukum, Dr. Singgih Tomi Gumilang, menegaskan perkara ini bukan sekadar menyangkut satu klien.
“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimistis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia,” katanya.
Baca juga: Pengedar Sabu di Menganti, Rochmad dan Tri Sutrisno, Diadili di PN Surabaya
Kuasa hukum juga menyoroti dampak luas ketidakpastian hukum tersebut, terutama terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas.
Dalam kesempatan yang sama, advokat Rudhy Wedhasmara menyebut kondisi tersebut sebagai krisis yang perlu segera diatasi.
“Data overcrowding lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami, ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda,” ujarnya.
SITOMGUM Law Firm meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, baik putusan sela maupun putusan akhir, akan menjadi tonggak penting dalam mengubah paradigma penanganan perkara narkotika di Indonesia, dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia.yudhi
Editor : Redaksi





