Polri dan FBI Bongkar Sindikat Phishing Tools Lintas Negara, Kerugian Capai Rp350 Miliar

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, kejahatan yang melahirkan korban lintas negara itu merugikan Rp350 Miliar. 

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Phishing Tools Lintas Negara, Kerugian Capai Rp350 Miliar

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama FBI membongkar sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu yang beroperasi lintas negara.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial GWL dan FYTP hingga meraup keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:
Menkominfo Tegaskan Iklan Judi Online di YouTube Ilegal, Waspada Tindakan Phising

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, kejahatan yang melahirkan korban lintas negara itu merugikan Rp350 Miliar. 

"Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar USD20 juta  atau sekitar Rp350 miliar," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026). 

Baca Juga:
Phising hingga Ransomware Jadi Ancaman Serangan Siber Bank Daerah

Nunung menambahkan, untuk kedua tersangka yang ditangkap kini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar," kata Nunung.

Baca Juga:
12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Capai Rp473 juta

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, tools itu bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

Baca Juga:
Awas Penipuan Phising di Musim Mudik Lebaran, Begini Cara Menangkalnya

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Dalam perannya, GWL bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.

Johnny menambahkan, modus transaksi beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

“Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo- Putin Sepakati Kerja Sama Antariksa, Indonesia Siap Kirim WNI Jadi Kosmonaut
• 6 jam laludisway.id
thumb
Anime Comedy yang Wajib Ditonton
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bina Desa UKM PA Edelweis FIB Unhas Pangkas Kesenjangan Literasi di Desa Bonto Somba Maros
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Usai MSCI, BREN-DSSA Anjlok Lagi setelah BEI Siap Coret Saham HSC dari IDX80
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Di Depan Warga Tondano, Mendikdasmen Sodorkan Bukti MBG Tidak Sedot Dana Pendidikan
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.