JAKARTA, KOMPAS.TV - Angin segar datang dari kasus penggelapan dana Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Direktur Utama Bank BNI memastikan uang yang digelapkan oleh eks pejabatnya akan dikembalikan. Berita ini pun disambut antusias pihak Gereja Paroki Aek Nabara, terutama Suster Natalia Situmorang.
Pihak bank memastikan uang 28 miliar rupiah milik umat Gereja Paroki Aek Nabara yang digelapkan oleh eks pejabatnya akan dikembalikan pada Rabu, 22 April.
Pernyataan ini pun disambut antusias pihak Gereja Paroki Aek Nabara, terutama Suster Natalia Situmorang. Ia menyebut umat Gereja Paroki Aek Nabara akan bersukacita menerima kembali hak mereka.
Polisi telah menangkap mantan kepala kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang terlibat penggelapan dana gereja di Rantauprapat, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap di Bandara Kualanamu, Medan, 30 Maret lalu.
Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke Australia hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Polisi menyebut pelaku menggunakan uang jemaat senilai 28 miliar rupiah untuk berinvestasi di bidang sport center, kafe, dan mini zoo.
Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki Aek Nabara menyomasi bank pelat merah untuk mengembalikan dana umat gereja yang digelapkan eks kepala kas bank BUMN.
Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan kekecewaannya karena merasa ditipu pihak bank.
#aeknabara #bni #danaumatkatolik
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- bank bni
- penggelapan dana
- gereja aek nabara
- kasus keuangan
- kejahatan perbankan
- rantauprapat





