Mataram (ANTARA) - Bandar narkotika jenis sabu asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, tetap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait putusan PK tersebut.
“Belum muncul di SIPP PN Mataram (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram),” ujarnya.
Meski demikian, informasi putusan itu tercantum dalam laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI. Per 17 April 2026, perkara tersebut telah diputus dan saat ini masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Majelis PK dipimpin Hakim Agung Hidayat Manao dengan anggota MA Noor Edy Yono dan Suradi.
Baca juga: Eksekusi bandar sabu-sabu asal Mataram tunggu salinan putusan kasasi
Dalam amar putusan, majelis mengabulkan permohonan PK terpidana dan membatalkan putusan judex facti atau putusan pada tingkat sebelumnya. Selanjutnya, majelis mengadili kembali perkara tersebut.
Hasilnya, Mandari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pada laman yang sama, Mahkamah Agung juga mencantumkan putusan terhadap suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, dalam perkara PK yang sama. Majelis tetap menjatuhkan pidana empat tahun penjara sesuai putusan kasasi.
Menanggapi informasi tersebut, Kelik menegaskan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Polisi tangkap terduga bandar sabu-sabu berstatus ASN Lombok Barat
Dalam perkara ini, Mandari dan suaminya sebelumnya sempat dinyatakan bebas di tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan pertama dan menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagai bandar sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Hakim kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mandari dan empat tahun kepada suaminya.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan seorang kurir bernama Rana alias Agung yang kedapatan membawa sabu seberat 1,9 gram serta uang tunai Rp16,9 juta.
Baca juga: Penyidik kantongi data rekening bank milik bandar sabu-sabu di Mataram
Dari penangkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan yang mengarah kepada Mandari dan suaminya.
Keduanya kemudian ditangkap di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat hendak berangkat ke Bali melalui jalur laut.
Atas perbuatannya, Mandari dan suaminya dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait putusan PK tersebut.
“Belum muncul di SIPP PN Mataram (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram),” ujarnya.
Meski demikian, informasi putusan itu tercantum dalam laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI. Per 17 April 2026, perkara tersebut telah diputus dan saat ini masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Majelis PK dipimpin Hakim Agung Hidayat Manao dengan anggota MA Noor Edy Yono dan Suradi.
Baca juga: Eksekusi bandar sabu-sabu asal Mataram tunggu salinan putusan kasasi
Dalam amar putusan, majelis mengabulkan permohonan PK terpidana dan membatalkan putusan judex facti atau putusan pada tingkat sebelumnya. Selanjutnya, majelis mengadili kembali perkara tersebut.
Hasilnya, Mandari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pada laman yang sama, Mahkamah Agung juga mencantumkan putusan terhadap suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, dalam perkara PK yang sama. Majelis tetap menjatuhkan pidana empat tahun penjara sesuai putusan kasasi.
Menanggapi informasi tersebut, Kelik menegaskan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Polisi tangkap terduga bandar sabu-sabu berstatus ASN Lombok Barat
Dalam perkara ini, Mandari dan suaminya sebelumnya sempat dinyatakan bebas di tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan pertama dan menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagai bandar sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Hakim kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mandari dan empat tahun kepada suaminya.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan seorang kurir bernama Rana alias Agung yang kedapatan membawa sabu seberat 1,9 gram serta uang tunai Rp16,9 juta.
Baca juga: Penyidik kantongi data rekening bank milik bandar sabu-sabu di Mataram
Dari penangkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan yang mengarah kepada Mandari dan suaminya.
Keduanya kemudian ditangkap di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat hendak berangkat ke Bali melalui jalur laut.
Atas perbuatannya, Mandari dan suaminya dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.





